Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah menyiapkan dua strategi untuk menangani pandemi Covid dan memulihkan ekonomi di Indonesia.
Pertama, kebijakan jangka panjang, yang dilakukan hingga 2022 di sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Kedua, upaya jangka pendek melalui operasionalisasi regulasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Diharapkan pada 2023 bisa dikembalikan kepada trek sebelum 2019.
Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menjelaskan, kebijakan penanganan Covid dan pemulihan ekonomi dilakukan berkelanjutan.

Pada strategi jangka panjang, ada beberapa prioritas pemulihan ekonomi yang diutamakan di sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Kemudian, pemerintah juga butuh memberikan insentif usaha, mulai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pembiayaan korporasi. "Diharapkan pada 2023 bisa dikembalikan kepada trek sebelum 2019," kata Airlangga Senin, 2 Oktober 2020.
Selain itu, menurut Airlangga, pemerintah juga perlu memperbaiki sektor kelembagaan mulai kementerian, dan pemerintah daerah. "Ini menjadi prioritas pemerintah yang berkelanjutan," jelasnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar melanjutkan, dalam upaya jangka pendek melalui operasionalisasi regulasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta.
"Ini undang-undang, turunannya ada 37 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden," ucapnya.
- Baca Juga : Menko Airlangga: Perekonomian RI Menunjukkan Tren Membaik
- Baca Juga : Airlangga: Zona Merah Dapat Prioritas Vaksin Covid-19
Airlangga menegaskan, nantinya seluruh aturan turunan ini dapat diakses publik melalui pusat data yang dibuka pemerintah. Tetapi turunan aturan itu, baru tersedia untuk publik jika UU Cipta Kerja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Kalau belum ditandatangani Presiden belum bisa dipublikasikan," tutup Menko Perekonomian. []