Akademisi: Angket DPRD Siantar Kayak Kurang Kerjaan

Akademisi Fakultas Hukum USI Pematangsiantar menilai delapan poin angket DPRD Kota Pematangsiantar akan sia-sia.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Muldri PJ Pasaribu (baju putih). (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Muldri PJ Pasaribu mengatakan delapan poin angket DPRD Kota Pematangsiantar akan sia-sia jika dokumen dan fakta kesalahan yang dilakukan Wali Kota Hefriansyah Noor tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Kepala Program Studi Hukum Perdata Fakultas Hukum USI tersebut menyampaikan itu, menyusul akan diserahkannya hasil angket DPRD kepada Mahkamah Agung (MA). Menurut Muldri, MA akan menyelidiki dugaan kesalahan Hefriansyah Noor secara normatif.

"Karena MA akan merumuskan dugaan kesalahan Hefriansyah secara normatif dengan menimbang tiga unsur angket, yakni kebijakan, pelanggaran undang-undang dan dampak luas kepada masyarakat yang dilakukan eksekutif," kata Muldri, Selasa, 3 Maret 2020.

Muldri berpendapat, poin angket DPRD Pematangsiantar lemah dan memenuhi unsur error in subjecto atau subyek gugatan salah, termasuk soal penyerahan hasil angket pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Contoh, diajukan pergeseran anggaran Rp 46 miliar. Apakah itu kebijakan melanggar, karena saat itu terbit peraturan wali kota yang tidak terpisah dari peraturan hierarki di atasnya. Lagipula eksekutif tidak bisa berdiri sendiri soal anggaran, ada peran DPRD untuk mengesahkan laporan wali kota," kata Muldri.

Rencana DPRD Pematangsiantar yang akan menyerahkan hasil angket kepada KPK, Muldri berpendapat, hanya data dan dokumen yang kuatlah yang dapat memuluskan langkah DPRD tersebut. Namun dia menilai, hal itu sulit melihat fakta perjalanan angket DPRD.

Saya sebagai akademisi merasa aneh, kenapa ujug-ujug hak angket kayak kurang kerjaan

"Dalam OTT, apakah DPRD punya bukti bahwa itu kebijakan atau keterlibatan wali kota untuk melakukan kutipan yang dapat dibuktikan. Jika bawahan yang melakukan kesalahan, ini menjadi penilaian terhadap kinerja wali kota, bukan pelanggaran perundang-undangan. Termasuk soal tugu, apakah kebijakan membangun dan memberhentikan itu melanggar peraturan. Jika ada temuan kerugian negara karena bangunan tidak bermanfaat, nantinya MA akan menimbang kebijakan wali kota," katanya.

Muldri merasa aneh terhadap pengajuan angket DPRD Pematangsiantar. Dia berpesan sebaiknya DPRD mendorong percepatan pembangunan bersama eksekutif.

"Saya sebagai akademisi merasa aneh, kenapa ujug-ujug hak angket kayak kurang kerjaan. Soal penyerahan kasus ke KPK, apakah DPRD mengetahui tupoksi KPK dengan disahkannya UU KPK yang terbaru. Harusnya DPRD bekerja membantu percepatan pembangunan Siantar, termasuk penyusunan rancangan peraturan daerah jika memang hak DPRD untuk kepentingan masyarakat," tukas Muldri.

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar melalui rapat paripurna pada Jumat, 28 Februari 2020 lalu, mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Usulan itu disampaikan setelah menerima laporan Panitia Angket DPRD tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Wali Kota Pematangsiantar.

Dalam rapat itu, sebanyak 22 anggota dewan menyetujui pengusulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah Noor. Sedangkan lima lainnya mengusulkan hak menyatakan pendapat.

Rapat paripurna dihadiri 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Tiga orang tak hadir, yakni dua dari Fraksi PAN dan satu dari Fraksi PDIP.

Dewan mengambil keputusan lewat mekanisme pemungutan suara atau voting. Selain usulan pemberhentian, dewan juga sepakat membawa sejumlah kasus ke KPK, di antaranya perpindahan tugu Sang Nauluh, pengelolaan dua perusahaan daerah dan pergeseran Perubahan APBD TA 2018 senilai Rp 46 miliar.

Pimpinan rapat paripurna, Mangatas Silalahi mengatakan usai usulan pemberhentian wali kota, selanjutnya keputusan itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

"Ya, kita akan kumpulkan dokumen dan menyerahkan kepada MA untuk diperiksa, usai itu kita akan serahkan ke KPK," kata Mangatas pada Sabtu, 29 Februari 2020.[]

Berita terkait
Debat Panas Wali Kota Siantar dengan Pansus DPRD
Panitia Khusus Angket DPRD Kota Pematangsiantar berdebat panas dengan Wali Kota Hefriansyah dalam sidang pemeriksaan.
Ketua DPRD Tolak Kasus Hefriansyah Dibawa ke KPK
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar tidak setuju pergeseran Rp 46 miliar dalam Perubahan APBD 2018 dibawa ke KPK.
2 Poin Angket soal Hefriansyah Akan Dibawa ke KPK
Dua dari delapan poin angket yang menyeret Wali Kota Hefriansyah Noor, akan dibawa Pansus DPRD Kota Pematangsiantar ke KPK.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.