Jakarta, (Tagar 2/3/2018) - Banyak cara dilakukan seseorang untuk mengisi waktu selama menjalani masa hukuman dalam penjara. Seperti Ahok BTP yang divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Ia mengisi waktu dengan beberapa aktivitas, satu di antaranya adalah jualan buku.
Fifi Lety Indria, adik yang juga pengacara Ahok, bercerita bahwa Ahok di penjara justru lebih kaya karena mendapat royalti dari buku 'Ahok di Mata Mereka'.
Dalam sehari, cerita Fifi, Ahok bisa menandatangani 50 buku.
"Memang bapak dapat uang banyak dari penjara, lebih kaya sih di penjara," kata Fifi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Lalu bagaimana dengan Jonru? Apakah mualaf itu juga akan jualan buku di dalam penjara?
Jonru atau Jon Riah Ukur Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/2).
Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.
"Menyatakan Jonru Gintang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan SARA," kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," kata hakim.(sa)