Jakarta, (Tagar 2/3/2018) – “Keputusan selain saya bebas itu adalah keputusan yang sangat tidak adil!” demikian Jon Riah Ukur alias Jonru melantangkan perasaannya setelah hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dengan denda 50 juta atasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Jonru, seorang mualaf yang mendadak ngetop dan jadi selebritis dunia maya karena pekerjaannya melontarkan pernyataan sinis dan anti pemerintah serta siapa pun yang mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo, dijerat hukum berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pendukung berat Prabowo Subianto ini tetap mengaku dizalimi sejak penangkapan dirinya hingga vonis yang diterimanya siang ini. Ia bersikeras bahwa apa yang dilakukannya sekedar kritik terhadap pemerintah dan bukan dimaksudkan sebagai fitnah, hoaks, atau pun ujaran kebencian yang mengandung unsur pertentangan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Kalau pun nanti saya menerima keputusan ini, saya yakin yang menzalimi saya akan menerima balasan setimpal dari Allah,” sergah pria yang mengaku sebagai penulis buku dan penjual seprai ini.
Jonru boleh saja mengelak dan merasa dizalimi, namun Majelis Hakim yang mengadilinya menemukan bukti yang secara hukum jadi dasar menjatuhkan vonis padanya.
“Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut,” demikian suara tegas hakim ketua Antonius Simbolon.
Apa pun upaya hukum Jonru yang akan dilakukannya terkait vonis hakim ini, perjalanan Jonru yang dikenal sebagai haters Presiden Jokowi, harus terhenti oleh hukum. Inikah akhir cerita Jonru? (rif)