Jakarta, (Tagar 8/3/2018) - Ia seorang istri juga seorang pegawai negeri sipil di sebuah kantor dinas, namanya berinisial VK. Hari itu Senin 5 Maret pada sang suami, Bripka Ferry, VK pamit akan pergi ke luar kota untuk urusan kerja berkaitan pencetakan e-KTP.
Ferry mengaku beberapa waktu terakhir curiga dengan gelagat istrinya. Apalagi setelah ia menemukan percakapan VK dengan seorang pria via aplikasi jejaring sosial WhatsApp.
Seorang pria itu atasannya, Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, berinisial AKP ES.
Didorong kecurigaan yang kuat, Senin 5 Maret sekitar pukul lima sore Ferry ditemani adiknya, Dian Fuadi (30) melakukan pengintaian di sekitar rumah kontrakan ES.
Dalam proses pengintaian, Ferry menghubungi ponsel istrinya. VK mengangkat panggilan telepon dari suaminya itu. Ferry mendengar gema di ujung telepon. Sambungan telepon itu kemudian dimatikan oleh VK dengan alasan sedang salat.
Tak lama kemudian Ferry menghubungi ponsel AKP ES, mencoba melaporkan sesuatu. Pada saat ES mengangkat teleponnya, Ferry mendengar gema yang sama seperti yang ia dengar ketika terhubung dengan ponsel istrinya.
Sekitar dua jam kemudian VK keluar dari rumah kontrakan sang Kapolsek. Tak lama kemudian sang Kapolsek juga menyusul keluar rumah.
Saat VK masuk ke dalam mobil sang Kapolsek, Ferry keluar dari persembunyian, menarik istrinya keluar mobil dan merekamnya dengan kamera ponsel.
Sang Kapolsek memukul Ferry dan membanting ponselnya.
Karena itulah kemudian Ferry melapor ke Mapolda Lampung untuk dua kasus, penganiayaan dan perselingkuhan.
"Pamit kerja ke luar kota, nggak tahunya berduaan dengan atasan kakak saya," kata Dian saat menemani Ferry melapor di Mapolda Lampung.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menjelaskan, sesuai prosedur dan aturan, kalau sang Kapolsek AKP ES terbukti bersalah, kemungkinan sanksi terberat yang ia akan terima adalah PDH atau pemberhentian dengan hormat. (sa)