Bandung (Tagar 28/2/2018) - Dosen TAW (40) anggota Muslim Cyber Army (MCA) yang ditangkap Polisi dengan dugaan penyebaran hoax tentang muadzin yang dibunuh orang gila di Majalengka, Jawa Barat, telah menyebarkan postingan sebanyak 150.000 kali.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Rabu (28/2).
"Dalam posisi penangkapan, kita lihat dia sudah mengupload sebanyak 150 ribu kali, karna uploadan itu kita sudah pastikan bahwa sudah sesuai atau sama dengan data di Bareskrim, dan tangkapan ini akan di kembangkan oleh pihak Bareskrim," jelas Umar.
Dirinya juga menambahkan, bahwa yang bersangkutan (TAW) telah mengakui sebagai salah seorang anggota kelompok MCA, meski menurut pengakuan yang bersangkutan, dirinya merupakan anggota yang tidak aktif.
Menanggapi pernyataan tersangka, Umar menegaskan bahwa,masalah aktif ataupun tidaknya yang bersangkutan dalam kelompok tersebut akan di buktikan dengan pasal-pasal yang ada.
"Memang tergabung dalam MCA, masalah aktif atau pasif nanti kita selidiki lagi, yang jelas dosen yang kemarin ditangkap tersebut sudah mengaku, aktif atau tidak nanti pasal yang berbicara," tegas Umar. (rian)