Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menganggap alasan Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di tingkat peninjauan kembali (PK) karena khilaf adalah tidak logis.
"Padahal faktanya sejak Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, dan MA kasasi itu sudah ada sembilan hakim yang memeriksa, masa khilaf semua. Tidak logis atau tidak masuk akal," ujar Fickar kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.
Ini kan aneh.
Di sisi lain, politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai ada kejanggalan juga keanehan dalam diskon hukuman yang diterima Anas Urbaningrum.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Kecewa MA Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum
"Vonis hukuman kepada Anas itu kan disunat cukup jauh, cukup banyak sekali, hampir setengah. Jadi ini menurut kami sebuah proses hukum yang sangat janggal karena hakim pengadilan banding dan hakim pengadilan kasasi kan terus menambah hukuman Anas," ucap Ferdinand kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.
"Tetapi begitu dihukum di pengadilan PK malah dipotong, ini kan aneh," ujar dia lagi.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum, serta mengurangi masa hukumannya dari semula vonis kasasi 14 tahun penjara, menjadi hanya 8 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Demokrat: Janggal dan Aneh
Dalam dokumen putusan PK Anas, disebutkan pertimbangan dikabulkannya itu karena alasan permohonan PK Anas atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan.
"Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon atau terpidana yang didasarkan pada adanya `kekhilafan hakim` dapat dibenarkan," tutur juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. []