Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menetapkan aktris Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka atas kasus video porno beberapa waktu lalu. Rupanya, beberapa orang tidak setuju dengan keputusan itu, termasuk aktris Melanie Subono.
Ketidaksetujuan itu disampaikan Melanie Subono melalui akun Instagram miliknya pada Selasa, 29 Desember 2020. Dia terlihat membagikan potongan berita berjudul 'Pemeran Pria Inisial MYD di Video Syur Gisel Juga Jadi Tersangka'.
Selain itu dalam keterangan unggahannya, Melanie Subono mengaku banyak menerima pesan baik melalui Direct Message (DM) di Instagram hingga pesan tertulis di Whatsapp, dan dengan tegas membeberkan sejumlah kejanggalan atas kasus asusila melibatkan Gisel.
Dia mengatakan meski Gisel mengaku sebagai pelaku itu urusannya kepada Tuhan yang dipercaya. Sementara di mata hukum, Melanie menilai tindakan sang aktris tidak pantas disalahkan.
Pasalnya, kata Melanie yang tersebar itu adalah video pribadi. Harusnya, hukum lebih berat dibebankan kepada penyebar video tersebut.
"Yang tersebar adalah video PRIBADI. Kenapa hukum tidak lebih BERAT ke PENYEBAR VIDEO??" kata Melanie mengawali komentar dalam keterangan unggahan, dikutip Tagar pada Rabu, 30 Desember 2020.
Lebih lanjut, wanita kelahiran Hamburg, Jerman itu juga memprotes atas identitas korban perempuan yang diungkap dengan jelas, sementara laki-laki hanya inisial saja.
Dia mengatakan hal itu bukan karena ingin membela Gisel. Lantaran, ibu Gempita tersebut tidak dikenalnya. Bahkan, dia kembali menegaskan bahwa pihak tersangka seharusnya adalah penyebar video dan orang yang ada dalam rekaman hanya sebagai saksi.
"Lebih lagi yang mengesalkan dan merendahkan adalah kenapa Perempuannya di SEBUT NAMA sementara yang laki HANYA INISIAL awalnya?" ujar dia.
"Walaupun misalnya kita tau siapa di video itu harusnya POLISI, MEDIA dll MELINDUNGI nama dan tetap menggunakan INISIAL Atau kalau mau buka, Sebut semua secara NAMA. Adil. Tenang gw bukan belain temen, gue bahkan Gak kenal sama @gisel_la," tutur Melanie lagi.
Melanie Subono bela Gisel meski tak kenal. (Foto: Instagram/melaniesubono)
Tak sampai disitu, Melanie memang tak memungkiri jika tindakan Gisel sebagai pelaku dalam video panas itu dilarang. Tapi dia kembali menegaskan bahwa yang pantas tersangka dalam kasus ini adalah penyebar video.
"Yang tadi ngotot ngomong UU baca ini. Memang MEMBUAT dll itu Dilarang. Tapi baca lagi TIDAK DISEBUT PEMBUAT kalau itu memang untuk konsumsi PRIBADI. Makanya sekarang dikenakan UU ITE yang blur banget itu," ujar Melanie.
"Nah UU ITE bukan nya harusnya PENYEBAR nya yang kena? Yang ngambil , mengunggah dll? Paham gak maksud gue?" kata dia.
Gisel sendiri ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian Polda Metro Jaya atas perkara video asusila yang tersebar beberapa waktu lalu.
Menurut pengakuan Gisel kepada polisi, tindakan asusila itu dilakukannya pada 2017 silam, saat berstatus menjadi istri sah aktor Gading Marten.
- Baca juga: Gisel Gugat Cerai Gading Usai Rekam Adegan Ranjang Bersama Nobu
- Baca juga: Denny Siregar Sentil Rizieq Shihab, Bahas Chat Seks Firza Husein
"Dari saudara GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa emang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa, 29 Desember 2020.
"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata dia. []