Jakarta - Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, Ronaldo Maradona, membeberkan alasan dibebaskannya suami artis Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi yang tersangkut kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika beberapa waktu lalu.
Ronaldo mengatakan, Bibi memang tidak ditahan meskipun telah nyatakan positif mengonsumsi psikotropika jenis Xanax. Pasalnya, dalam Undang-Undang yang mengatur perkara tersebut kepolisian tidak bisa melakukan penahanan terhadapnya.
"Kalau kita baca di Undang-Undang psikotropika, Undang-Undang No 5 tahun 1997, pun dia positif kita enggak bisa menahan," ujar Ronaldo saat dihubungi wartawan pada Selasa, 7 April 2020.
"Kalau dia narkotika, dia bisa dipidana. Kan psikotropika, kita lihat golongannya benzo ini xanax itu masuk psikotropika golongan 4," kata dia.
Vanessa Angel dan suaminya ditangkap polres Jakarta Barat terkait kasus narkoba. (Foto: Instagram/vanessaangelofficial)
Ronaldo mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada pengguna psikotropika seperti Bibi. Lantaran itu, saat ini suami Vanessa Angel itu hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pengguna psikotropika golongan 4 itu enggak bisa dipidana, enggak ada pidananya. Jadi kepada Bibi sebagai saksi," kata dia.
Baca juga: Polisi Sebut Vanessa Angel Ditangkap karena Narkoba
Ronaldo juga menjelaskan, penahanan baru bisa dilakukan apabila Bibi terbukti memiliki, menyimpan, dan atau mendistribusikan obat-obatan terlarang jenis psikotropika golongan apapun. []