TAGAR/id, Jakarta - Sandra Dewi tak terlihat hadir di sidang vonis sang suami, Harvey Moeis. Padahal sidang yang digelar 23 Desember itu menentukan nasib Harvey ke depan.
Terkait ketidakhadiran Sandra, pengacara Harvey, Marcella Santoso, sempat beberkan alasan tak terduga. Rupanya, Marcella menilai Sandra tak perlu hadir mengingat kondisi pengadilan yang pastinya dipadati banyak orang. Karena itu, besar kemungkinan Sandra pilih mengetahui vonis Harvey dari rumah.
"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya. Jadi nggak perlu hadir. Karena kan rame banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," kata Marcella.
Selain soal alasan ketidakhadiran Sandra, pengacara juga membahas terkait aset Sandra yang ikut disita negara. Rupanya meski sudah ada perjanjian pisah harta dengan Harvey, aset Sandra tetap kena imbasnya. Untuk aset yang dirampas itu diantaranya puluhan tas branded hasil endorse iklan, logam mulia hingga deposito Rp33 miliar. Pihak pengacara pun mempertanyakan perihal perampasan aset Sandra ini.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata pengacara Harvey, Andi Ahmad, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan. Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," lanjutnya.
Sebelumnya, Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Tak cuma itu, Harvey juga harus membayar Rp1 miliar ditambah uang pengganti Rp210 miliar yang harus dibayarkan sesuai dengan tuntutan JPU. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," demikian lanjut hakim.
Sementara itu, Harvey juga sempat ungkap pesan haru buat Sandra. Ia memuji ketegaran sang istri yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi, Yang Mulia," ucap Harvey Moeis dengan suara bergetar menahan tangis.
"Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini. Dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah, dan setia, bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," sambungnya.
Harvey juga memuji Sandra yang selama ini tak pernah buka suara meski dihujat masyarakat. Selama ini, ibu dua anak ini memilih diam dan tunjukkan sikap religius. Ia pun sangat berterima kasih atas pengorbanan istrinya itu.
"Kembali ke istri saya, Sandra Dewi. Wanita manusia paling kuat yang pernah saya tahu. Ketika dia difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, karier, pekerjaan, lalu diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus ini," kata Harvey.
"Dia memilih untuk diam karena di agama kita diajarkan ketika ada kekuatan besar yang sedang menindas kita, maka yang harus kita lakukan adalah diam. Ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku. Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan. Bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh. Terima kasih, Sandra Dewi," ucapnya. []