Yogyakarta - Nama kecamatan dan desa dalam waktu dekat tidak akan ada lagi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Nama akan diganti dengan karakteristik lokalitas Yogyakarta yang berstatus Istimewa sesuai dalam Undang-undang nomor 13/2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pemerintah Daerah DIY berkeinginan melaksanakan UU Keistimewaan secara lebih konsisten
Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Beny Suharsono mengatakan, pihaknya memang berharap kabupaten/kota segera mengatur dan menyelaraskan nomenklatur perangkat daerah agar sesuai dengan nomeklatur lokal. Secara bertahap, perubahan nomenklatur di tingkat kecamatan dan kelurahan ini akan diikuti perubahan-perubahan lainnya.
“Nama-nama baru ini akan melengkapi sejumlah perubahan lainnya. Pemda DIY pun sudah mengalokasikan anggaran sekitar 1,6% dari total Dana Keistimewaan periode 2020 sebesar Rp 1,32 triliun,” ujarnya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sebagai informasi, sebutan kecamatan di kabupaten diganti menjadi kapanewon. Camat yang memimpin diubah sebutannya jadi panewu. Kecamatan di kota diubah menjadi kemantren dan camat yang menjabat diubah jadi mantri pamong praja. Selain itu, nama desa di kabupaten berubah menjadi kalurahan dan kepala desa menjadi lurah. Sedangkan untuk nomenklatur nama kelurahan di kota tetap sama.
Selain itu, sejumlah jabatan pun berganti nama. Sekretaris kecamatan berubah jadi panewu/mantri anom, sie pemerintahan menjadi jawatan praja, sie Tantrib menjadi jawatan keamanan, dan sie perekonomian dan pembangunan berubah menjadi jawatan kemakmuran. Sie kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial dan sie pelayanan umum berubah jadi jawatan umum.
Nama-nama baru ini akan melengkapi sejumlah perubahan lainnya.
Di tingkat Kalurahan, jabatan sekretaris desa berubah menjadi carik, urusan keuangan menjadi danarta, tata usaha menjadi tata laksana, dan urusan perencanaan menjadi pangripta. Sedangkan sie pemerintahan jadi jagabaya, sie kesejahteraan menjadi Ulu-ulu dan sie pelayanan menjadi kamituwa.
Perubahan nomenklatur nama ini juga berlaku di dua dinas di DIY. Keduanya ialah Dinas Kebudayaan diubah menjadi Kundha Kabudayaan, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berubah menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
Grafis perubahan nomenklatur nama kecamatan dan desa di kabupaten dan kota di Yogyakarta. (Foto: Humas Pemda DIY/Tagar/Ridwan Ashori)
Menurut Beny, kabupaten yang telah menyiapkan Perda terkait perubahan nomenklatur ini ialah Kulon Progo. Sementara Gunungkidul rencananya akan segera menyusul dalam waktu dekat. Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta sampai saat ini baru melakukan evaluasi. Sedangkan Sleman baru akan dibahas dengan DPRD yang baru.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, penggantian nomenklatur kecamatan dan kelurahan ini merupakan upaya Pemda DIY yang berkeinginan melaksanakan UU Keistimewaan Yogyakarta secara lebih konsisten hingga kelembagaaan sampai di tingkat desa.
“Sebagai Daerah Istimewa, kita tidak hanya melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, tapi juga UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan," kata dia.
Menurut dia Pemda DIY juga berencana untuk segera membagi berbagai kewenangan dalam hal pelaksanaan keistimewaan. Nantinya siapa yang melaksanakan kewenangan keistimewaan yang akan diberi Dana Keistimewaan.
"Namun pelaksanaan kewenangan Keistimewaan juga tidak selalu dengan Dana Keistimewaan, pakai APBD juga boleh,” ungkapnya. []
Baca Juga:
- Kronologi Sengketa Hak Kekancingan Sultan Ground
- Garebeg Besar, Tradisi Idul Adha Keraton Yogyakarta
- 207 Tahun Disimpan Inggris, Naskah Kuno Keraton Yogyakarta Dipamerkan