Yogyakarta - Polres Gunungkidul di-back up Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang tersangka perampasan yang menyebabkan korban Sugiyanto, 50 tahun meninggal di Jalan Jogja - Wonosari. Kedua tersangka secara membabi buta menusuk 18 kali pada tubuh pria paruh baya ini.
Awal kejadian banyak beredar di media sosial aksi tersebut masuk kategori kejahatan klitih. Namun faktanya, kedua tersangka yang masing-masing beramat di Banguntapan, Bantul dan Gedongtengen, Kota Yogyakarta ini ingin menguasai harta korban.
Baca Juga:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Burkan Rudi Satria mengatakan, kedua tersangka adalah MA, 23 tahun warga Banguntapan, Bantul dan DL, 23 tahun warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta. "Jadi motifnya ini karena ingin mengambil uang korban. Namun perampasannya disertai kekerasan,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat, 27 November 2020.
Dalam jumpa pers kali ini, dari dua tersangka hanya satu yang dihadirkan. Dia berinisial DL, warga Gedongtengen. Dalam aksi perampasan yang menghilangkan nyawa orang tersebut, DL berperan sebagai joki atau pengendara.
Jadi penyebab korban menderita belasan tusukan itu karena kedua tersangka ini mabuk.
Cara kedua yang berstatus mahasiswa di Yogyakarta ini menjalankan aksinya dengan memepet dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, keduanya kemudian menusuk tubuh korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur. Hasil penyelidikan yang dilakukan, korban yang merupakan warga Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul ini mengalami 18 tusukan.
Usai korban tidak berdaya, kemudian kedua tersangka mengambil tas dan dompet korban. Tas berisi uang Rp 1,5 juta dan dompet berisi uang Rp 180 ribu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Burkan Rudi (kiri) saat bertanya kepada satu tersangka DL kasus perampasan hingga menyebabkan orang meninggal. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)
Kombes Burhan mengungkapkan, saat melakukan penganiayaan terhadap korban, kedua tersangka dalam pengaruh minuman keras atau miras. Sehingga aksinya membabi buta dan sulit mengendalikan diri. “Jadi penyebab korban menderita belasan tusukan itu karena kedua tersangka ini mabuk,” ucapnya.
Catatan Beli Miras Jadi Petunjuk Penangkapan
Insiden perampasan yang berakibat nyawa orang meninggal ini terjadi Rabu, 11 November 2020 sekitar pukul 03.00 dini hari. Korban atas nama Sugiyanto, warga Playen, Gunungkidul tewas dengan kondisi yang mengenaskan di Jalan Jogja - Wonosari kilometer 22 di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Patuk, Gunungkidul.
Tim jatanras Polda DIY bersama Polres Gunungkidul langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi di lapangan dan beberapa keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang sudah menewaskan korban yang bekerja sebagai karyawan warung soto.
Baca Juga:
Polisi mengendus tersangka perampasan salah satunya berdasarkan riwayat pembelian minuman keras di Yogyakarta. Catatan ini menjadi satu petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku perampasan. Satu hari setelah kejadian, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa kedua tersangka melarikan ke Bandung, Jawa Barat. Mereka melarikan diri berangkat dari rumah tersangka berinisial DL.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran ke Bandung, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap pada Jumat, 20 November 2020 tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap keduanya, mereka belum memilik catatan kriminal sebelumnya. Kedua tersangka bekerja sebagai penyedia jasa top up game online.
Baca Juga:
Motif kedua tersangka nekat melakukan pemerasan karena mereka ingin mendapat uang cepat. Sementara korbannya dicari secara acak. “Uang hasil perampasan itu habis untuk biaya perjalanan dan makan menuju Bandung. Beli rokok dan minuman keras,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda DIY Kombespol Yuliyanto mengatakan, dalam gelar perkara hari ini, hanya satu tersangka yang dihadirkan. "Satu tersangka yang dihadirkan ini adalah DL. Perannya sebagai joki dan ikut menganiaya korban," katanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. []