Padang - Polisi menangkap RHM, 36 tahun, warga Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis, 30 Juli 2020. Dia diduga menusuk tetangganya sendiri yang berinisial AFD, 60 tahun.
Informasinya, RHM menusuk AFD dengan sebilah pisau karena tidak terima keponakannya dimarahi. Korban memang mengejar keponakannya hingga ke rumah karena kesal tanaman jagungnya dicabut.
Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan akan kami tahan.
Tersangka RHM mengakui nekat melakukan aksi tersebut lantaran sudah tak tahan lagi dengan sikap AFD yang dinilai menyakitkan hatinya dan keluarganya.
"Dia karena orang sini, jadi terkesan semaunya saja. Saya juga sudah penuh (muak) melihat sikapnya itu," katanya di Mapolsek Nanggalo, Kota Padang, Kamis, 30 Juli 2020.
Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya mengatakan, pelaku menyerahkan diri diantarkan pihak keluarga dan didampingi anggota babinkamtibmas ke Mapolsek Nanggalo. Menurutnya, sebelum dijemput dan menyerahkan diri, RHM sedang berada di kawasan Simpang Haru.
Kapolsek Nanggalo, Kota Padang, AKP Sosmedya. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)
"Saat kami hubungi dan minta dia menyerahkan diri dia cukup kooperatif dan bisa diajak bekerjasama," katanya.
Kepada petugas, RHM mengaku membuang pisau yang digunakannya untuk menusuk korban di kawasan banjir kanal dekat jembatan Taman Siswa. Pihaknya akan mencari keberadaan pisau tersebut.
"Pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan akan kami tahan," katanya. []