Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui adanya kekeliruan pada tulisan yang diketik di salah satu pasal dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Namun, kata Mahfud Md, hal itu masih bisa diperbaiki. Salah ketik yang dimaksud yaitu pada Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah undang-undang.
Baca juga: Jansen Sitindaon Kesal, Yasonna Salah Ketik Pasal
Yasonna: Itu enggak perlu, itu kan nanti (RUU Omnibus Law) di DPR diperbaiki. Gampang itu, teknis.
"Yang penting RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua bisa diperbaiki. Baik karena salah, maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR, itu saja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah undang-undang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Mahfud menyatakan pemerintah memastikan draf RUU Cipta Kerja pasal 170 itu memang keliru. Sebab, menurutnya tidak mungkin PP membatalkan undang-undang.
"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru, kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," ucap dia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga angkat suara terkait kesalahan pengetikan RUU Omnibus Law. Dia mengaku akan memeriksa kembali hal tersebut.
"Ya, iya nanti enggak bisa dong PP melawan UU, peraturan perundang-undangan itu. Saya cek," ucap Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Baca juga: Kesal Omnibus Law, Munarman FPI Kritik Pedas Jokowi
Dia menyarakan perubahan bisa dilakukan di DPR, karena menurutnya itu baru berupa draf dan bisa direvisi di tangan wakil rakyat.
"Itu enggak perlu, itu kan nanti di DPR diperbaiki. Gampang itu, teknis," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut Undang-Undang melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.
Selain itu, presiden juga memiliki kewenangan mencabut Peraturan Daerah yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu terdapat di dalam pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). []