Yogyakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu terungkap usai pertemuan antara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dengan bupati dan wali kota se-DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Rabu, 8 April 2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, hasil rapat menyatakan PSBB belum akan diterapkan. Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam PSBB yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah No.21/2020 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020.
“Kalau persyaratan itu tidak terpenuhi, pengajuan PSBB juga tidak akan disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes),” katanya, Rabu, 8 April 2020.
Selain itu juga ada kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY ini mengungkapkan untuk bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria. Antara lain jumlah kasus, jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
"Selain itu juga ada kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati," kata Biwara.
Menurut dia, beberapa poin PSBB lainnya yang sudah diterapkan di Yogyakarta yakni tidak mengadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, imbauan kepada para pekerja untuk bekerja dari rumah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan moda transportasi. “Itu sudah dilakukan,” ujarnya.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)
Biwara mengatakan, DIY punya cara sendiri untuk menangani Covid-19, yakni masyarakat menjadi subyek. Artinya, kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dilakukan seperti menutup sejumlah akses masuk di kampung maupun desanya. Dengan demikian, peran Pemda DIY untuk mendampingi dan mengkondisikan agar meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, berdasarkan masukan dari gubernur dan wali kota bahwa ketentuan-ketentuan dalam PSBB belum terpenuhi. “Karena yang sekarang mengetahui kondisi wilayahnya ya mereka (bupati dan wali kota),” ungkapnya.
Namun, jika terjadi kenaikan jumlah orang yang terpapar Covid-19 maka pihaknya akan menggelar pertemuan kembali dengan bupati dan wali kota. “Nanti dilihat apakah perlu menerapkan PSBB atau tidak,” kata dia. []
Baca Juga:
- Sultan: Tiga Syarat Mudik di Yogyakarta Saat Corona
- Syarat Mudah Terima Jadup Saat Corona di Yogyakarta
- ASN di Yogyakarta Positif Covid-19 Meninggal