Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memilih melempar segala hal yang menyangkut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP kepada DPR.
Ali Mochtar Ngabalin menyatakan Pemerintah RI menyerahkan sepenuhnya pembahasan menyoal RUU HIP ke DPR. Menurut dia, pemerintah ingin melihat respons DPR untuk mengkaji hal ini dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Itu tergantung DPR. DPR yang punya hak inisiatif.
"Disarankan mungkin, sebagai pengalaman dulu sebagai anggota DPR, buka ruang dulu untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat. Apakah dalam representasi latar belakang agama, budaya, politik, etnik, dan lainnya. Jadi harus bisa menyerap seluruh aspirasi masyarakat," kata Ngabalin saat dihubungi, Selasa, 16 Juni 2020.
Baca juga: Menginisiasi RUU HIP, Novel Bamukmin: Bubarkan PDIP
Dia menegaskan, pemerintah saat ini masih fokus dalam menangani pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah tak ingin fokus penanganan corona terpecah dengan adanya pembahasan RUU tersebut.
"Karena begini, kita sekarang sangat serius sedang menghadapi pandemi Covid-19. Konsentrasi presiden, pemerintah itu kan dalam menangani percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.
Ngabalin menekankan, pemerintah belum akan membahas hal tersebut hingga ada keputusan dari DPR. "Itu tergantung DPR. DPR yang punya hak inisiatif. Kalau seluruh komponen masyarakat melakukan perlawanan kan akan mengganggu situasi keamanan. Yang pasti karena ini hak inisiatif parlemen," kata dia.
Baca juga: PDI Perjuangan Inisiator Pembahasan RUU HIP
Cuitan Menko Polhukam Mahfud Md soal RUU HIP dilempar ke DPR. (foto: Twitter/Mahfud Md).
Sementara, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwasannya pemerintah untuk saat ini harus menunda pembahasan RUU HIP, untuk kemudian meminta kepada para anggota legislatif sebagai penggagasnya untuk memperluas ruang dialog dengan masyarakat.
Mahfud menegaskan saat ini pemerintah mesti fokus, tak bisa tersita ke lain hal dengan adanya pandemi Covid-19.
"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya, dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat. Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19, Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," kata Mahfud Md di akun Twitter @mohmahfudmd, seperti dilihat Tagar, Selasa, 16 Juni 2020.
Mengenai RUU HIP, Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan, sepengetahuannya RUU yang belakangan menuai polemik itu memang awalnya bersumber dari DPR. Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang untuk sementara membatalkan pembahasan.
Dia merasa aneh dengan RUU tersebut dengan adanya rencana Pancasila bakal diundang-undangkan. Sebagai sebuah ajaran filosofis, kata dia, seharusnya Pancasila menjadi nilai dasar dari semua UU. Untuk itu Wasis menyarankan pembahasan menyoal RUU ini untuk dibatalkan saja oleh anggota parlemen.
"Kalau kemudian di-UU kan, ini sama saja menurunkan nilai filosofis Pancasila itu sendiri, sudah salah. Dalam bayangan saya, itu bisa jadi berkembang menjadi manifesto politik. UU HIP belum ada urgensinya," kata Wasis kepada Tagar, Selasa, 16 Juni 2020. []