Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim tidak menggunakan senjata api saat mengamankan demonstrasi penolakan massa terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang terjadi di sejumlah daerah kemarin, Kamis, 8 Oktober 2020.
Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jender (Iren) Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengamanan sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku.
Melakukan kegiatan nego-nego dengan pengunjuk rasa biar kegiatan aspirasinya bisa disampaikan.
"Tentunya SOP yang pertama adalah tidak dipersenjatai dengan senjata api. Itu protap sesuai dengan perintah Kapolri bahwa untuk pengamanan unjuk rasa tidak dilengkapi dengan senjata api," ujar Argo dalam konferensi pers daring yang dilihat Tagar melalui channel YouTube Tribrata TV Humas Polri, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca juga: Demo Besar, Polri Harap Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibawa ke MK
"Tidak ada (senjata api) itu ya semuanya," ucapnya menambahkan.

Argo menyampaikan, dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut, kepolisian juga mengedapankan upaya-upaya persuasif kepada para demonstran.
"Melakukan kegiatan nego-nego dengan pengunjuk rasa biar kegiatan aspirasinya bisa disampaikan," katanya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Wanita Pembuat Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja
Diketahui demo menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut berjalan masif hampir di seluruh Indonesia kemarin, Kamis, 8 Oktober 2020.
Aksi turun ke jalan ini merupakan rangkaian mogok nasional dan protes yang dilakukan kelompok buruh hingga mahasiswa dan pelajar usai UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin, 5 Oktober 2020 lalu. []