Makassar - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien yang berada di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Makassar, akan dikenakan pasal berlapis.
Masyarakat yang bertindak anarkis dan memaksa mengambil jenazah pasien dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bisa dipidanakan.
Kalau bawa kabur jenazah ini bisa diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Jika ada warga membawa senjata tajam, bisa dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Senin 8 Juni 2020.
Tak hanya itu, lanjut Yudhiawan, melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap petugas medis maupun petugas keamanan rumah sakit juga akan dipidana sebagaimana diatur pada pasal 351 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat menjalankan tugas pengamanan di rumah sakit rujukan Covid-19, tegas Kombes Pol Yudhiawan Wibisono bisa dikenakan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Tak mematuhi protokol kesehatan bisa dikenakan Undang-Undang kesehatan. Jadi bisa dikenakan pasal berlapis," tegas Kombes Yudhiawan Wibisono.
Bahkan, lanjut mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulsel itu, masyarakat yang melakukan pengerusakan terhadap fasilitas milik negara diancam tujuh tahun penjara.
"Kalau bawa kabur jenazah ini bisa diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara kami tengah menyelidiki kejadian membawa kabur jenazah di beberapa RS di Makassar, dan identitas pelakunya sudah kami kantongi," ungkapnya.
Hingga saat ini, untuk mengantisipasi kejadian pengambilan paksa jenazah pasien di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Makassar, pihak kepolisian telah mempertebal pengamanan dengan menempatkan sejumlah personel bersenjata lengkap agar kejadian tersebut tidak terulang. []
Berita terkait:
- Hasil Diagnosa Jenazah Diambil Paksa di Makassar
- Kembali, Jenazah PDP Diambil Keluarga dari RS Makassar
- Anak Jenazah Diambil Paksa di Makassar Positif Corona