Ambil Paksa Jenazah PDP di RS Terancam Pasal Berlapis

Kapolrestabes Makassar menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengambil paksa jenazah dari RS di Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan masyarakat yang mengambil paksa jenazah pasien yang berada di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Makassar, akan dikenakan pasal berlapis.

Masyarakat yang bertindak anarkis dan memaksa mengambil jenazah pasien dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bisa dipidanakan.

Kalau bawa kabur jenazah ini bisa diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Jika ada warga membawa senjata tajam, bisa dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Senin 8 Juni 2020.

Tak hanya itu, lanjut Yudhiawan, melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap petugas medis maupun petugas keamanan rumah sakit juga akan dipidana sebagaimana diatur pada pasal 351 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat menjalankan tugas pengamanan di rumah sakit rujukan Covid-19, tegas Kombes Pol Yudhiawan Wibisono bisa dikenakan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Tak mematuhi protokol kesehatan bisa dikenakan Undang-Undang kesehatan. Jadi bisa dikenakan pasal berlapis," tegas Kombes Yudhiawan Wibisono.

Bahkan, lanjut mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulsel itu, masyarakat yang melakukan pengerusakan terhadap fasilitas milik negara diancam tujuh tahun penjara.

"Kalau bawa kabur jenazah ini bisa diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara kami tengah menyelidiki kejadian membawa kabur jenazah di beberapa RS di Makassar, dan identitas pelakunya sudah kami kantongi," ungkapnya.

Hingga saat ini, untuk mengantisipasi kejadian pengambilan paksa jenazah pasien di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Makassar, pihak kepolisian telah mempertebal pengamanan dengan menempatkan sejumlah personel bersenjata lengkap agar kejadian tersebut tidak terulang. []

Berita terkait:

Berita terkait
Kantor Lurah di Makassar Diserang OTK Dipicu Covid-19
Kantor Lurah Maccini Gusung di Jalan Maccini Baru Makassar dirusak OTK, penggerusakan diduga buntut adanya warga dikarantina karena Covid-19
Polisi Tangkap Pembobol Data Kependudukan di Makassar
Personel Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan pembobol data identitas yang digunakan registrasi kartu seluler
Polisi Periksa Seluruh Pengambil Jenazah di Makassar
Seluruh keluarga atau orang yang ambil jenazah PDP dari RS di Kota makassar telah dipanggil Polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.