Jakarta – Amerika Serikat (AS) menyampaikan kekhawatirannya atas undang-undang penjaga pantai yang baru-baru ini diberlakukan oleh China. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, 19 Februari 2021, mengatakan undang-undang baru itu bisa meningkatkan sengketa maritim di Laut China Selatan karena digunakan China untuk menyatakan klaim sepihak yang bertentangan dengan hukum internasional.
China, yang memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan, bulan lalu mengeluarkan undang-undang yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya menembaki kapal asing.
Juru bicara Deplu AS, Ned Price (Foto: voaindonesia.com/AFP)
Dalam pengarahan rutin, Price mengatakan bahwa Amerika "prihatin akan bahasa dalam undang-undang itu yang secara tegas mengaitkan potensi penggunaan kekuatan, termasuk angkatan bersenjata, oleh penjaga pantai untuk menegakkan klaim China, dan sengketa teritorial dan maritim yang sedang berlangsung di Laut Cina Timur dan Selatan." Ia mengatakan, bahasa "sangat menyiratkan bahwa undang-undang ini bisa digunakan untuk mengintimidasi tetangga maritim (China)."

Price mengatakan Amerika menegaskan pernyataan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, Juli 2020 lalu yang menolak klaim China atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut China Selatan, bahwa klaim itu "sepenuhnya melanggar hukum." Ditambahkan, Amerika "tetap teguh" pada komitmen aliansinya dengan Jepang dan Filipina.
Amerika memiliki perjanjian pertahanan bersama dengan kedua negara dan secara teratur melakukan patroli angkatan laut di kawasan itu untuk menantang klaim maritim China yang luas (ka/pp)/voaindonesia.com. []