Jakarta - Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat. Irfan merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang menembak kontraktor saat proses penagihan utang.
Tidak ada kendala (bagi tersangka Irfan Nur Alam untuk datang).
Dadan menyebut, mewakilkan Irfan yang belum bisa hadir memenuhi panggilan kepolisian. "Kita datang ke sini untuk memenuhi undangan dari penyidik," ujar Dadan di Polres Majalengka, Jumat 15 November 2019, seperti dilansir dari Antara.
Satreskrim Polres Majalengka melayangkan undangan pertama kepada Irfan sebagai tersangka atas kasus penembakan ke kontraktor bernama Panji Pamungkasandi. Namun, jadwal pemanggilan pukul 09.00 WIB, Jumat 15 November 2019, belum bisa dipenuhi Irfan. Dadan tak menjelaskan lebih jauh terkait alasan kliennya berhalangan hadir.
"Tidak ada kendala (bagi tersangka Irfan Nur Alam untuk datang) namun hanya saja belum bisa sesuai undangan," ujarnya.
Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam. (Foto: setda.majalengkakab.go.id)
Penembakan ini bermula ketika kontraktor Panji Pamungkasandi menanyakan pembayaran proyek yang sudah selesai pengerjaannya pada bulan April 2019 sebesar Rp 500 juta kepada Irfan Nur Alam.
Irfan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka kemudian mengeluarkan pistol dan menembak Panji. Akibat penembakan itu Panji mengaku mengalami luka di bagian tangan.
Penembakan Irfan ke Panji terjadi di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Minggu malam 10 November 2019.
Anak Bupati Majalengka tersebut telah menyandang status tersangka kasus penembakan tersebut sejak Rabu 13 November 2019. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Wafdan Muttaqin ketika dikonfirmasi. "Iya, sudah (jadi tersangka)," kata dia kepada Tagar pada Kamis sore 14 November 2019.
Irfan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.