Jakarta - Kapolres Majalengka Jawa Barat AKBP Mariyono mengungkap anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam menembakan 3 butir peluru kepada kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.
Ancaman hukuman (untuk tersangka Irfan Nur Alam) 20 tahun penjara.
Tiga butir amunisi dilesatkan dari pistol yang dipegang Irfan kepada Panji di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka pada Minggu 10 November 2019.
"Seluruh amunisi yang sudah ditembakkan ada tiga butir," kata Mariyono di Majalengka, Sabtu 16 November 2019, seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api Irfan berjumlah sembilan butir, di mana enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
Mariyono mengatakan amunisi tersebut merupakan peluru karet kaliber 9 milimeter sesuai dengan senjata api yang dimiliki anak Bupati Majalengka tersebut. "Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.
Mariyono mengatakan tersangka Irfan terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan terhadap seorang kontraktor. "Ancaman hukuman (untuk tersangka Irfan Nur Alam) 20 tahun penjara," katanya.
Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," tutur dia.