Sleman - Seorang anak dalang ternama di Yogyakarta dipolisikan, lantaran terlibat kasus penipuan transaksi jual-beli mobil. Pelaku memanfaatkan ketenaran ayahnya untuk melancarkan perbuatan kotornya.
Kepala Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Inspektur Dua (Ipda) Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, pelaku diketahui berinisial AS alias Agus, 43 tahun, warga Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga:
"Modus pelaku dengan memanfaatkan nama ayahnya yang terkenal. Jadi korban percaya begitu saja," kata Ipda Yunanto Kukuh kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman. Selasa, 8 Desember 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anak keempat sang dalang kondang ini tidak hanya sekali melakukan penipuan mobil. Selain di Polres Sleman, nama tersangka juga terlampir di laporan tertulis di kepolisian Polsek Sleman dengan kasus yang sama.
Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).
Agus merupakan warga Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman tersebut nekat menipu untuk kepentingan ekonomi pribadi. Uang hasil penipun mobil untuk jual-beli tanah dan pembangunan proyek miliknya.
Modus pelaku dengan memanfaatkan nama ayahnya yang terkenal. Jadi korban percaya begitu saja.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda Accord beserta BPKB mobilnya, empat lembar bukti cetak rekening koran sebuah bank swasta milik korban. "Uang hasil penipuannya digunakan untuk kepentingan tersangka sendiri," ucapnya.
Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menambahkan, penipuan yang dilaporkan ke Polres Sleman itu terjadi pada 26 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB di Padukuhan Karang Kepuh, Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman. "Saat itu, korban hendak menjual mobil Honda Accord didampingi satu orang saksi sebagai perantara penjualan mobil," ujar Iptu Sri Pujo.
Baca Juga:
Setelah itu, saksi mengenalkan korban ke tersangka dan terjadi kesepakatan penjualan mobil seharga Rp 130 juta. Kala itu, belum sempat terjadi pembayaran namun ada kesepakatan untuk tukar tambah unit. Rupanya hal itu menjadi alasan tersangka untuk mengelabui korban.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata diperoleh keterangan bahwa Honda Accord itu telah dijual kepada orang lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, pidana empat tahun penjara. []