Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Aceh berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan pelakunya adalah masih anak di bawah umur, kini kedua tersangka mendekam di kantor polisi Lhokseumawe.
Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan dalam konferensi pers mengatakan, kedua tersangka berinisial RD, 17 tahun dan MS, 19 tahun.
“Mereka berdua ditangkap di kawasan Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 24 Februari 2020 berdasarkan dari laporan masyarakat,” ujar Ari lasta Irawan, Selasa, 25 Februari 2020.
Misalkan mereka membelanjakan uang palsu itu Rp 1 juta dan mendapatkan kembalian Rp 500 ribu yang merupakan uang asli, maka hasil kembalian itu dibagi berdua dengan IB.
Ari Lasta menambahkan, awalnya RD mendapatkan uang palsu dari tersangka lainnya yang berinisial IB dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga dirinya mengajak MS untuk membelanjakan uang palsu tersebut.
Tujuan untuk membelanjakan uang tersebut agar mendapatkan kembalian uang asli, sehingga mereka berdua berinisiatif membelanjakan ke sejumlah kios-kios dan hasilnya dibagi berdua dengan IB.
“Misalkan mereka membelanjakan uang palsu itu Rp 1 juta dan mendapatkan kembalian Rp 500 ribu yang merupakan uang asli, maka hasil kembalian itu dibagi berdua dengan IB,” tutur Ari Lasta.
Pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disita berupa, 55 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 20 lembar uang asli Rp 10 ribu dari hasil kembalian, 62 lembar uang asli pecahan Rp 5 ribu, 15 uang asli pecahan Rp 2 ribu, satu tas polo warna cokelat, dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Mata Uang subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak subs Pasar 55 KUHPidana, dengan acaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Ari Lasta. []