Banda Aceh – Tiga pria tega memerkosa 3 orang anak di bawah umur di salah satu desa di Kota Banda Aceh, Aceh. Ketiga pria tersebut adalah TR, 49 tahun, warga Banda Aceh, RS, 34 tahun, warga Aceh Besar dan RR, 20 tahun, warga Banda Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha menyebutkan, sebelum melakukan pemerkosaan, salah seorang pelaku berinisial TR juga sempat mengancam korban dengan parang.
“Pelaku mengancam korban supaya tidak lari saat hendak diperkosa, pelaku mengancam sambil mengangkat parang,” ujar Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 6 Oktober 2020.
Ketiga pelaku ini semua pernah mengalami tindakan hukum, TR kasus narkoba, RS pencurian, RR juga sama, pencurian.
Ia menjelaskan, dari interogasi, ketiga pelaku pernah terlibat berbagai kejahatan sebelumnya. TR pernah tersandung kasus narkotika. Sementara RS dan RR pernah terlibat dalam kasus pencurian.
Kepala Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha (tengah) didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Inspektur Polisi Dua Puti Rahmadiani memperlihatkan barang bukti dugaan pemerkosaan dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)
“Ketiga pelaku ini semua pernah mengalami tindakan hukum, TR kasus narkoba, RS pencurian, RR juga sama, pencurian,” kata Ryan.
“Namun RR sempat dilakukan upaya hukum lebih lanjut, karena saat itu katanya damai. Intinya mereka pernah mengalami kasus kriminal sebelumnya, walaupun tidak dengan kasus yang sama,” ujar Ryan menambahkan.
Seperti diketahui, aksi pemerkosaan dan pencabulan itu terjadi pada Februari 2020 lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada akhir September 2020.
“25 September 2020, orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh dan kita berhasil menangkap tiga orang pelaku,” ujar Ryan.
Ryan mengatakan, kasus tersebut terbongkar saat salah satu orang tua korban hendak mencari pembantu untuk menetap di rumahnya. Salah satu pembantu yang ditawarkan adalah istri daripada TR.
“Saat istri TR mau dijadikan pembantu, korban bilang jangan, karena suaminya jahat, setelah diinterogasi oleh ibunya, si korban kemudian mengakui apa yang telah terjadi dan langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh,” tutur Ryan. []