Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan instruksi bagi siapa saja yang masih berkerumun dalam masa pandemik virus corona (Covid-19) akan ditindak tegas dengan sanksi pidana penjara.
Hukuman pidana yang digunakan polisi untuk menindak masalah tersebut menggunakan tiga aturan, yaitu:
- UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Tujuan kepolisian menerapkan aturan itu untuk menekan penyebaran coronavirus agar tidak meluas lebih parah, dan menertiban warga masyarakat yang masih membandel berkerumun di tengah wabah Covid-19.
Akun Instagram (Foto: @spripimpolri)
Adapun sejumlah pasal yang diterapkan kepolisian adalah sebagai berikut, seperti dikutip Tagar, Minggu, 29 Maret 2020, dari akun Instagram @spripimpolri.
1. UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kerantinaan Kesehatan
Pasal 99
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. UU No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
3. KUHP
Pasal 212
"Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana penjara paling lama selama 1 tahun 4 bulan".
Pasal 214
"Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara".
Pasal 216 ayat 1
"Tidak menuruti perintah dan permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu".
Pasal 218
"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu". []