TAGAR.id, Jakarta - Wamendagri Bima Arya menyebut pihaknya akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait pelesiran ke Jepang tanpa izin. Sebab, terkait ini sudah ada aturannya dalam dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut Bima dalam keterangan tertulis, Senin, 7 april 2025.
Aturan itu menyebutkan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan. Ini ada di Pasal 76 Ayat (1) huruf J.
"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tuturnya.
Bima sebelumnya menyebut Lucky Hakim sudah mengakui kesalahannya. Sudah ada permintaan maaf juga.
"Kami sudah cek Pak Bupati belum ajukan izin dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami dan sampaikan permohonan maaf," kata eks Wali Kota Bogor itu.
Ia menambahkan, Kemendagri segera memanggil Lucky Hakim. Namun saat ini Lucky masih di Jepang, sanksi baru akan diketahui setelah menerima penjelasannya.
"Tapi Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia," imbuhnya.
Adapun terkait izin, Bima mengatakan seharusnya diajukan 1 bulan sebelum. "Soal sanksi nanti setelah mendengar penjelasan lengkap," ucapnya. []