Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, Habib Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi untuk melarikan diri alias kabur, karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ia anggap memilih menghindari persoalan hukumnya di Indonesia.
"Jadi, pemerintah tidak bisa bersikap apa-apa, semua terpulang pada Habib Rizieq, yang melarikan diri kan beliau karena kan ada kasus hukum yang mana beliau terlibat," kata dia kepada Tagar, Rabu, 14 Okrober 2020.
Artinya, kalau beliau pulang menghadapi proses hukum ya akan diproses, begitu.
Donny pun mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari otoritas Arab Saudi maupun dari kementerian terkait kepulangan Imam Besar FPI itu ke Tanah Air.
Jadi, ia juga berharap adanya pengumuman yang dilakukan Ketua FPI Sobri Lubis jangan dikunyah mentah-mentah oleh masyarakat.
Baca juga: 3 Tahun Rizieq Shihab di Arab Saudi, FPI: Kezaliman
"Sejauh ini tidak ada konfirmasi bahwa Habib Rizieq itu akan pulang ke Indonesia. Jadi bisa dipastikan bahwa itu tidak benar. Begitu," ucapnya.
Donny menegaskan, karena Habib Rizieq melarikan diri tak kunjung pulang, maka sekembalinya ke Indonesia proses hukumnya tetap akan dilanjutkan.
"Pemerintah jelas. Artinya, kan beliau yang melarikan diri. Artinya, kalau beliau pulang menghadapi proses hukum ya akan diproses, begitu," ujarnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Segera Pulang, Kemenlu Ingatkan Persoalan Paspor
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (kanan) dikabarkan Ketua FPI Sobri Lubis (kiri) segera pulang ke Indonesia. Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memintanya taati protokol kesehatan pandemi. (foto: istimewa).
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk menunaikan ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksanya terkait kasus 'baladacintarizieq'. Pada Juni 2018, polisi telah menghentikan penyidikan kasus ini. Namun, ia tidak kunjung pulang ke Tanah Air.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan Rizieq tidak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan alias overstay.
Adapun solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau setara dengan Rp 110 juta per orang.
Faktor tersebut ditanggapi pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro. Menurutnya, visa Rizieq habis pada 20 Juli 2018. Padahal, sebelum tanggal itu, menurutnya Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Arab Saudi, karena visanya masih bisa berlaku.
Kemudian, pada milad ke-21 FPI, Rizieq menuding Pemerintah Indonesia meminta ke Kerajaan Arab Saudi, untuk mencekalnya hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019.
Selanjutnya pada 10 Oktober 2019, melalui video, Rizieq Shihab menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Berikut ini pernyataan Rizieq Shihab soal pencekalan yang dialaminya.
"Ini adalah lembaran yang menerangkan bahwa saya dicekal, sejak tanggal 1 Syawal 1439 sampai hari ini. Di sini ditulis saya dilarang bepergian keluar dari Saudi, sebabnya adalah karena alasan keamanan," kata Rizieq sambil menunjukkan dua dokumen tersebut.
Kemudian, ia mengklaim bahwa pencekalan yang dialaminya dilakukan Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia tidak usah berpura-pura tidak mengetahui tentang cekal ini, karena Pemerintah Indonesia sebetulnya yang meminta saya untuk dicekal, karena alasan politik," tutur Imam Besar FPI Rizieq Shihab dilihat Tagar dari akun YouTube Front TV, Jumat, 28 Februari 2020. []