Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahri alias Tiyong mempertanyakan soal status Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang diisukan memiliki dua istri.
Padahal, kata Tiyong, berdasarkan daftar riwayat hidup Nova Iriansyah pada model BB2-KWK saat mendaftarkan sebagai bakal calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2017 lalu, ia hanya memiliki satu orang istri.
Istri yang tersebut dalam daftar riwayat hidup itu adalah Dyah Erti Idawati dan dua orang anak, masing-masing bernama Riandy Oyadiwa dan Ghaqa Dirgandana. Namun, kata Tiyong, isu yang beredar bahwa Nova Iriansyah memiliki 2 istri.
“Sebagaimana kita ketahui dan kita lihat Plt Gubernur Aceh ini mempunyai dua istri. Ada satu orang bernama Yunita Arafah atau Yuyun, (Dyah dan Yuyun) sama-sama bekerja di Unsyiah,” kata Tiyong dalam rapat paripurna DPRA tentang persetujuan hak interpelasi di gedung DPR setempat, Kamis, 10 September 2020 malam.
Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini tak mempermasalahkan jika benar Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memiliki dua istri. Namun, yang ia permasalahkan adalah soal penggunaan fasilitas negara oleh kedua istrinya sekaligus.
“Kita tidak permasalahkan dia punya 1, 2 hingga 3 istri, ketika di daftar riwayat hidup dia punya satu istri, sebagaimana kita ketahui sekarang ada fasilitas negara yang digunakan oleh istri kedua, dengan digunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Kenapa dia bisa menggunakan fasilitas negara, sementara dia (istri kedua) tidak terdaftar di daftar riwayat hidup saudara Plt Gubernur Aceh.
Seharusnya, kata Tiyong, istri kedua Plt Gubernur Aceh juga harus terdaftar dalam riwayat hidup BB2-KWK saat mendaftarkan diri di KIP sebagai bakal calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2017 lalu.

“Berarti istri dia harus terdaftar di daftar riwayat dia ketika dia mendaftarkan diri di KIP. Jika tidak, maka ini ada pemalsuan dokumen yang kita anggap, ini adalah soal etika, ini menyangkut soal pembohongan publik,” kata Tiyong.
- Baca juga: DPR Aceh Sahkan Interpelasi Plt Gubernur
- Baca juga: Plt Gubernur Aceh Dinilai Tak Hargai DPRA
Karena itu, Tiyong mengusulkan agar pesoalan tersebut dimasukkan dalam materi pertanyaan interpelasi yang akan dilontarkan kepada Plt Gubernur Aceh. Hal ini dinilai penting, untuk menjawab isu yang beredar di publik.
“Ini harus juga masuk dalam materi interpelasi, kita harus mempertanyakan, kenapa dia bisa menggunakan fasilitas negara, sementara dia (istri kedua) tidak terdaftar di daftar riwayat hidup saudara Plt Gubernur Aceh,” ujarnya. []
Baca juga:
- Mahasiswa Aceh Demo DPRA, Kinerja Gubernur Melenceng
- Demo Protes Kinerja Plt Gubernur Berlanjut di Aceh