Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan (dapil) Papua, John Siffy Mirin meminta pemerintah dapat mengambil keputusan adil terhadap Veronica Koman, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, karena dianggap menyebarkan hoaks dan provokasi terkait Papua melalui media sosialnya.
"Namanya aktivis, harusnya negara bisa bijak memandang apa yang dilakukan Veronica. Veronica bicara untuk mendamaikan, usaha untuk meredakan itu justru dinilai berbeda," kata John kepada Tagar, Jumat, 6 September 2019.
Politikus PAN ini menilai penetapan tersangka kepada Veronica menjadi contoh, bahwa ada batasan masyarakat untuk bersuara. Padahal, siapapun bisa berpendapat, seperti halnya orang yang melakukan demo.
"Jika sudah sesuai prosedur harusnya tidak dinyatakan salah," ujarnya.
Politikus PAN John Siffy Mirin (kiri) dan Yandri Susanto (kanan), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2019. (Foto: Tagar/Popy Rakhwati).
Sehingga, ketika pemerintah menganggap setiap pendapat yang keluar dari mulut aktivis tidak sesuai prosedur, yang paling ia khawatirkan adalah hilangnya hak-hak seorang aktivis.
"Harusnya hak mereka ini jangan sampai hilang," tuturnya.
John berharap tidak ada kriminalisasi terhadap Veronica yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.
Sebab, konflik Papua bukan lagi sorotan dalam negeri saja melainkan sorotan dunia internasional.
"Kalau bisa saya harap, jangan hal ini dikriminalisasi. Dalam hal ini semua orang mencari perhatian, masalah yang melibatkan masyarakat Papua ini sudah hingga Internasional. Harusnya Pemerintah dapat bijaksana terhadap hal ini," ucap anggota Komisi V DPR tersebut. []