Binjai - Anggota DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara, dari PDI Perjuangan, berinisial NPM alias RW dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Binjai.
Sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: K/51/II/2020/Reskrim yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri Binjai, RW disangkakan melanggar Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana tentang perkara sumpah palsu atau keterangan palsu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Fahmi Jalil ketika dikonfirmasi, membenarkan mereka telah menerima SPDP dari pihak kepolisian dengan terlapor RW.
"(SPDP) ada masuk. Tapi saya lupa tanggal pastinya. Tapi, yang pasti pada Februari 2020 lalu," kata Fahmi, Rabu 4 Maret 2020.
Ini kan masih proses hukum. Biarkan saja dulu polisi bekerja
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai Ajun Komisaris Polisi Wirhan Arif, menyebutkan mereka belum ada menetapkan tersangka. Sejauh ini, kasus tersebut, ungkapnya masih dalam penyelidikan.

"Kita masih meminta keterangan dia (RW) dan masih mengumpulkan barang bukti," sebut Wirhan.
Pelapor RW ke polisi, LS kepada Tagar mengaku melaporkan kasus tersebut pada Oktober 2019 lalu. Namun, LS enggan untuk berkomentar banyak.
Dia hanya berharap pihak kepolisian melakukan tugasnya. "Ini kan masih proses hukum. Biarkan saja dulu polisi bekerja. Ada waktunya nanti kita memberitahukan semua," kata LS.
Ketua Bawaslu Kota Binjai Arie Nurwanto, mengakui sudah dua kali dipanggil penyidik ke kantor polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/097/I/2020/RES Binjai yang dilaporkan LS.
"Kalau tidak salah ada dua kali. Pertama waktu penyelidikan dan kedua waktu penyidikan," kata Arie saat ditemui di ruang kerjanya. []