Medan - Tim dari DPD PDIP Sumut berencana turun ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk menindaklanjuti adanya informasi seorang kader bernama Imam Firmadi menganiaya masyarakat.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu mengatakan itu ketika dikonfirmasi Tagar melalui sambungan telepon selulernya, Selasa, 28 Juli 2020.
"Kami memang ada mendapatkan informasi, kalau ada anggota DPRD Labusel yang menganiaya seorang warga. Namun kami belum mendapatkan informasi resmi dari kepolisian atau dari DPC Labusel. Meski begitu, PDIP Sumut akan turun ke Labusel untuk memastikannya," kata Sarma.
Mantan anggota DPRD Sumut ini menyebut, partai sudah menyurati Imam Firmadi untuk memberikan klarifikasi.
"Surat klarifikasi itu hari ini akan kami kirim ke Labusel, agar yang bersangkutan datang ke DPD partai untuk memberikan klarifikasi. Kami meminta itu agar mengatahui persoalan yang sebenarnya. Sambil menunggu kabar resmi dari kepolisian maupun pengurus DPC Labusel," tuturnya.
Nanti dulu, kami minta dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Apakah dia benar-benar bersalah atau tidak
Dia tidak mau menduga sanksi yang akan diberika kepada Imam Firmadi dan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Nanti dulu, kami minta dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Apakah dia benar-benar bersalah atau tidak. Jika bersalah, pastinya ada prosesnya," tandasnya.
Baca juga:
- PDIP Siapkan Sanksi untuk Dewan yang Aniaya Polisi
- PDIP Tolak Membantu Anggota DPRD Penganiaya Polisi
- Anggota DPRD Sumut Penganiaya Polisi dari Fraksi PDIP
Sebagaimana diketahui, seorang anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDIP bernama Imam Firmadi diadukan ke Mapolres Labuhanbatu atas dugaan penganiayaan seorang warga bernama Muhammad Jefry Yono.
Laporan itu resmi dilsampaikan korbannya sesuai dengan nomor: STPLP/787/VII/SPKT RES-LBH. Penganiayaan itu diduga terjadi terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Informasi diperoleh Tagar, insiden terjadi pada Senin, 27 Juli 2020. Disebut ada tiga orang yang memukuli Jefry, salah satunya Imam Firmadi. Penganiayaan diduga dilakukan di bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. Alat yang digunakan, yaitu kayu, batu hingga gancu. Jefry yang diketahui bekerja sebagai sopir juga sempat tak sadarkan diri.
Lebih jauh Imam dan temannya diduga melakukan aksi kejam. Menjepit telinga Jefry dengan menggunakan tang dan kuku kakinya dicabut paksa. Beruntung ada warga yang mendengar teriakan Jefry aksi Imam Cs berhenti.
Wakil Kepala Polres Labuhanbatu Komisaris Polisi Taufik membenarkan adanya laporan itu. "Laporan itu sudah kami terima. Sedangkan untuk perkembangannya silakan berkoodinasi ke Kasat Reskrim," terangnya.[]
PEN