Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, bahwa tidak ada yang berhak melarang anggota partai menggunakan atribut Partai Demokrat, termasuk kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa, 18 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Rahmad menganggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Pengamat Komunikasi dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga yang mengatakan bahwa Moeldoko dan Jhoni Allen tidak berhak menggunakan lambang Partai Demokrat.
Dia juga tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat lataran Kemenkumham menolak pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, Jamiluddin Ritonga tersebut, karena ia menyampaikan pernyataan yang terburu-buru dan sangat miskin referensi, sehingga apa yang disampaikannya keliru dan tidak benar, baik dilihat secara akademis maupun dilihat secara hukum,” ujar Rahmad kepada Tagar, Selasa 19 Mei 2021.
Dilihat secara akademis, kata Rahmad, Jamiluddin Ritonga semestinya memiliki referensi yang lengkap, data yang akurat dan memahami proses sengketa partai politik terkait Partai Demokrat.
“Namun faktanya, Jamiluddin Ritonga hanya mengira ngira, menerka nerka, dan sangat miskin referensi. Sesungguhnya, SK kriteria hasil KLB Deli Serdang oleh Kemenkumham belum memiliki ketetapan hukum tetap. Masih terbuka luas ruang untuk menggugat SK tersebut ke PTUN,” kata Rahmad.
Sementara SK Kemenkumham hanya administrasi-administrasi hukum. Secara administrasi hukum, yang tercatat di Kemenkumham saat ini tentu masih Partai Demokrat pimpinan AHY.
Namun, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko memiliki waktu 90 hari untuk menggugat keputusan Kemenkumham tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), diatur dalam UU PTUN Pasal 55.
Baca Juga: Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Tak Bisa Dikalahkan AHY
“Jika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko kemudian dinyatakan menang oleh pengadilan, maka secara administrasi hukum, Partai Demokrat akan berpindah tangan dari AHY ke Moeldoko. Bagi kami, AHY dan Kepengurusan DPP nya dinyatakan sudah demisioner di KLB Deli Serdang,” katanya.
Adapun secara hukum, badan hukum ATAU Badan Hukum Partai Demokrat sebelumnya saat ini ADA dua, yakni Demokrat Pimpinan Moeldoko dan Demokrat Kubu AHY. Keduanya memiliki AKTA Pendirian yang disebut oleh Notaris sebagai badan hukum yang sah.
Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan salah satu badan hukum Partai Demokrat, maka kedua Partai Demokrat ini sama yang memiliki hak menggunakan dan memakai atribut Partai Demokrat.
Juru bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad. (Foto: Tagar / Instagram @MuhammadRahmad)
Menurut Rahmad, poster Moeldoko dan Jhoni Allen yang menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 2021 Ketua sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat adalah sah, tepat dan dibenarkan menurut UU.
“Seluruh anggota Partai Demokrat juga memiliki hak dan boleh menggunakan lambang dan atribut Partai Demokrat,” ucap Rahmad. [ ]