Toba - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Toba akhirnya menangkap tersangka penganiaya anak di bawah umur di Simpang Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Pelaku seorang anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berinisial JP, 51 tahun dan kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Toba.
Sesuai hasil penyelidikan petugas, tersangka JP nekat menganiaya dua anak Toba hanya karena kesal mobil hitam miliknya diserempet sepeda motor kedua anak tersebut.
Korban berinisial DM, 15 tahun dan WH, 16 tahun dianiaya tersangka pada Minggu, 16 Agustus 2020 dini hari.
JP ditangkap polisi dari rumah kediaman orang tuanya di Silaen, Kabupaten Toba, tanpa ada upaya perlawanan kepada petugas.
Penangkapan itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Toba, Ajun Komisaris Polisi Nelson Sipahutar, dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat, 21 Agustus 2020 malam.
"Tersangka JP, usia 51 tahun ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Silaen pada Selasa, 18 Agustus 2020. Kebetulan tersangka merupakan anggota Polri sesuai data kami dapat di kartu anggotanya bertugas di Polda Sumatera Selatan," kata Nelson.
Untuk hukumannya paling singkat 3 tahun dan maksimalnya paling lama 15 tahun
Nelson mengatakan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, tersangka diancam Pasal 83 Juncto Pasal 76 f Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mobil pribadi milik tersangka JP, 51 tahun yang diserempet anak di bawah umur di Kabupaten Toba, Sumut. (Foto: Tagar/Istimewa)
"Untuk hukumannya paling singkat 3 tahun dan maksimalnya paling lama 15 tahun," kata Nelson.
Dalam pengembangan penyelidikan kasus itu, petugas tidak menemukan barang bukti senjata api jenis pistol sesuai keterangan korban.
"Kami sudah lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di mobilnya yang diduga digunakan, namun kami tidak menemukan barang bukti senjata api sesuai keterangan si korban," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua anak di bawah umur dianiaya seorang personel polisi di Simpang Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba. Kejadian sempat diunggah pemilik akun medsos Facebook Rinaldy Hutajulu.
"Infonya tugas di Jambi tapi ada di Toba, menculik anak dibawah umur menganiaya Dan melakukan pengacaman pakai senpi..hati hati boss... Ini negara hukum... Bukan negara barbar.... Laporan sudah kita buat ke Polres Toba Samosir...kita ikuti prosesnya.... ," tulis Rinaldy di Facebooknya pada Minggu, 16 Agustus 2020.[]