Semarang - Angka pelanggaran yang dilakukan driver ojek online (ojol) di Jawa Tengah (Jateng) mengalami tren peningkatan. Begitu juga angka kecelakaan yang melibatkan ojol juga meningkat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi mengemukakan jumlah pelanggaran ojol di Jateng naik 30 persen. Pada 2018 ada 677 pelanggaran menjadi 696 pelanggaran pada 2019. Jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol bahkan naik 79 persen dibanding periode 2018 ke 2019.
Menurut dia, kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan ojol ini signifikan, juga tren kenaikan jumlah korban yang meninggal sebesar 60 persen, luka ringan naik 93 persen dan kerugian materiil naik 93 persen. "Tren naik perlu dicermati mengingat penggunaan ojol makin membudaya demi mewujudkan Kamseltibcarlantas," kata Kombes Pol Arman Achdiat Kepada wartawan di Semarang, Selasa, 4 Agustus 2020.
Perwira polisi lulusan Akademi Polisi 1992 ini mengakui keberadaan ojol membudaya serta sulit dihindari, namun posisinya sebagai angkutan penumpang dinilai dilematis. Jika dikategorikan angkutan penumpang maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang, termasuk barang yang dibawa dari segala risiko.
Tren naik perlu dicermati mengingat penggunaan ojol makin membudaya demi mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Kombes Pol Arman mengatakan, posisi ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang masih menjadi perdebatan. Mengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 309 dan Pasal 313 jelas diatur kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.

Menurut dia, dalam bekerja pengendara ojek online menggunakan handphone melihat aplikasi untuk mendapatkan penumpang, pesanan dan jalur perjalanan sehingga mengganggu konsentrasi pengendara terganggu melihat handphone selagi dalam posisi berkendara di jalan khususnya jalan raya. "Ini tergolong berbahaya, berisiko terjadinya kecelakaan, apalagi terkadang pengendara membawa penumpang," ungkapnya.
Atas dasar itu, Dirlantas Polda Jateng terpanggil mencermati fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan ojol demi mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan. Apa yang dilakukan ini tanpa bermaksud mencampuri kewenangan lembaga lain.
Arman Achdiat menyebut mengenai bentuk kegiatan yang akan dilakukan, yakni dengan mengingatkan semua berpedoman pada tugas pokok dan fungsi. Ada pedoman 3E dan I yaitu edukasi (pendidikan masyarakat), engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum) dan identifikasi atau registrasi. []
Baca Juga:
- Kronologi dan Data Korban Kecelakaan Maut di Sleman
- Resep Jitu Turunkan Angka Kecelakaan di Jawa Tengah
- Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Pantura Tegal