Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di ibu kota hingga 22 November 2020. Langkah itu untuk menekan kasus virus corona di Jakarta.
PSBB transisi akan kembali diberlakukan 14 hari ke depan dari 9 November 2020. Keputusan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1.100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," demikian kutipan Kepgub yang diteken Anies.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Sebelumnya, Anies menyebutkan pemberlakuan PSBB transisi dapat dihentikan jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan. Begitu juga sangat melandainya kasus Covid-19 dalam 2 pekan terakhir.
"Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies lewat keterangan resminya, Minggu 25 Oktober 2020.
Anies menegaskan, untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Jakarta perlu peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Menurut data Anies dua pekan lalu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020.
Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020. Indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).
Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05, dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.