Jakarta, (Tagar 7/3/2018) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali dituntut sejumlah sopir angkutan umum (angkot) Tanah Abang. Mereka menuntut Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat segera dibuka.
"Kalau keputusan itu tidak digubris saya bawa ke pengadilan. Saya ingin jalan itu dibuka," ucap Abdul Rosyid, salah satu sopir angkot M08 jurusan Tanah Abang-Kota, di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/3).
Menurut dia, program OK-OTRIP yang ditawarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak sesuai harapan, sebab dalam program OK-OTRIP telah mematok jarak tempuh 190 kilometer sehari untuk satu angkot.
"Sementara trayek saya enggak sampai segitu. Satu ritase (rit) saya hanya bisa 10 kilometer, kalau setengah hari cuma lima kali keliling, jadi cuma 50 kilometer," sebutnya.
Rosyid juga mengaku, dalam waktu sehari jarak yang ditempuh hanya mencapai 100 kilometer per hari. "Sementara armada di Tanah Abang itu ada 260 unit di trayek saya. Tapi untuk OK Otrip cuma 90. Sisanya ke mana?" jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andriyansyah menjelaskan, seluruh perwakilan sopir angkot Tanah Abang setuju menggunakan skema OK-OTRIP dengan harga Rp 3.459,36 per km.
Diketahui sebelumnya, pertemuan antara Pemprov DKI dan perwakilan sopir angkot Tanah Abang telah mencapai kesepakatan dalam menggunakan skema OK-OTRIP dengan harga Rp 3.459,36 per km.
"Itu sudah lagu lama. Kalau mau segitu ya segitu, kalau semua ya semua," lanjut Rosyid. (ard)