Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku kecolongan terkait reklamasi di kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha) yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gilbert menyebutkan, izin perluasan yang secara rinci bagi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.
Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub.
"Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu," kata Gilbert saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini malah terkesan menutup-nutupinya, tidak membuka kepada legislasi.
Baca juga: Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Enggan Banyak Cakap
Selama ini, kata dia, perusahaan milik daerah tersebut tidak pernah menyampaikan pemberian izin reklamasi kepada DPRD DKI.
"Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub," katanya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak DPRD DKI Jakarta. (foto: innews.co.id).
Gilbert berujar, untuk itu ke depan Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek tersebut. Kemudian, pihaknya segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk membahas reklamasi kawasan Ancol.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi Ancol ini. Dia mengaku akan menjelaskan selengkap mungkin pada saatnya nanti.
"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian, jangan doorstop," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
Baca juga: Guntur Romli: Anies Tak Peduli Covid Marak saat FPI Demo
Gubernur Anies mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol dengan total luas 155 hektare. Izin tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.
Sementara, Vice President Corporate Secretary PJA, Agung Praptono menjelaskan perluasan kawasan rekreasi itu dilakukan untuk menjadikan Ancol bukan hanya kebanggan DKI Jakarta saja, akan tetapi juga ditargetkan menjadi ikon Indonesia.
"Saat ini masih dalam tahapan SK, belum ada perkembangan," ujar Agung.
Dia mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara.
Agung menyebutkan, sebagai perusahaan terbuka milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada.
Dengan proyek tersebut, kata dia, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan. "Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu," ujar Agung. []