Jakarta - Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) secara tegas menolak rencana pemulangan 600 eks kombatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
“Alasannya simpel saja, menurut UUD 1945 dan Pasal 23 UU No.12/2006 mereka bukan lagi warganegara Indonesia,” kata Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi.
Menurut Dedy, memang benar negara punya kewajiban mutlak melindungi warganegaranya di dalam maupun di luar negeri. "Tetapi siapa WNI yang perlu dilindungi? Apakah WNI yang ikut perang atas nama ISIS dan WNI yang merobek-robek pasport Indonesia yang perlu dilindungi oleh negara?" ujarnya.
Ia mengatakan alasan bahwa negara harus melindungi warganya itu sangat tidak masuk akal. "Karena dunia pun tahu apa yang dilakukan oleh ISIS selama eksis di seluruh dunia telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri," katanya.

Ia memberi contoh, ISIS telah membunuh suku bangsa yang berbeda agama maupun tidak, menculik orang tua, perempuan, dan anak di wilayah penaklukan ISIS utamanya di Timur Tengah. Menurutnya, dalam perspektif hak asasi manusia, ISIS merupakan kelompok pelanggar HAM.
"Bagaimana bisa para pelanggar HAM diberi pengampunan dengan mengatasnamakan HAM?" tanyanya.
Ia menambahkan mereka yang terkontaminasi ISIS, sudah menjalankan hukuman, dan ikut program deradikalisasi BNPT saja masih susah untuk kembali normal. "Apalagi mereka WNI yang sudah ikut aktifitas dan bertempur sebagai tentara ISIS bertahun-tahun di Suriah."
Menurut Dedy, sampai saat ini problem intoleransi dan terorisme masih menjadi PR besar dari pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua ini. “Jangan sampai kedatangan eks kombatan ISIS justru membuka pintu yang lebar bagi maraknya paham intoleransi dan terorisme di Indonesia,” ucap Dedy.
"Ingat Pak Jokowi, mereka yang melakukan aksi teror bom di berbagai daerah beberapa bulan yang lalu ada yang eks kombatan atau simpatisan ISIS," katanya. []