Jakarta - Pakar hukum pidana sekaligus pengamat antikorupsi Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan penyalahgunaan jabatan serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan CEO Ruangguru, Belva Devara seharusnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
"Ya intinya apakah perbuatannya sudah bisa dikualifisir sebagai tindak pidana," ujar Fickar kepada Tagar, Rabu, 22 April 2020.
Mundur atau tidak mundur perbuatannya sudah terjadi.
Fickar mengatakan perbuatan Belva Devara yang memutuskan mundur dari jabatannya sebagai staf khusus presiden sudah tergolong dalam konflik kepentingan sehingga harus dipertanggungjawabkan. "Karenanya harus dicari kerugian negaranya jika proyek itu dijalankan. Mundur atau tidak mundur perbuatannya sudah terjadi," ucap dia.
Belva Devara mengundurkan diri dari stafsus presiden setelah polemik dan kritik bertubi-tubi dari masyarakat terkait peranan Ruangguru dalam program kartu prakerja senilai Rp 5,6 triliun.

Ruangguru, perusahaan aplikator yang didirikan Belva diketahui ditunjuk sebagai salah satu mitra resmi program pengembangan kompetensi kerja di bawah naungan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian bernama kartu prakerja.
Setelah mundur dari jabatannya, Belva Devara tetap menjadi sorotan. Salah satunya Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang menilai pengunduran diri Belva tidak menggugurkan dugaan tindakan pidana penyalahgunaan jabatan dan nepotisme.
"Perbuatan Belva sama dengan Bas Suebu, bisa dituntut pidana 8 tahun penjara," tulis Pigai dalam akun Twitter-nya, @NataliusPigai2, Selasa malam, 21 April 2020.
Seperti diketahui pemilik nama lengkap Adhamas Belva Syah Devara itu memutuskan mundur sebagai Staf Khusus Milenial Presiden tertanggal Selasa, 21 April 2020. Belva mengakui pengunduran dirinya dipicu polemik keikutsertaan perusahaan miliknya, Ruangguru dalam program kartu prakerja.
"Berikut ini saya sampaikan informasi terkait pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden. Pengunduran diri tersebut telah saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Bapak Presiden tertanggal 15 April 2020 dan disampaikan langsung ke Presiden pada 17 April 2020," kata Belva melalui akun Instagram miliknya, @BELVADEVARA.
Dia pun menjelaskan, proses verifikasi semua mitra kartu prakerja sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurut Belva, tidak ada keterlibatan yang memunculkan konflik kepentingan. Pemilihan pun dilakukan langsung peserta pemegang kartu prakerja. []