Arab Saudi Hapus Kebijakan Visa Progresif Umrah

Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan visa progresif untuk umrah melalui dekrit raja. Hal ini untuk mewujudkan visi 2030 mengenai target.
Ibadah Haji (Foto: Labbaik).

Jakarta - Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan visa progresif untuk umrah melalui dekrit raja yang membatalkan aturan tersebut. Hal ini disampaikan Konsulat jenderal (Konjen) RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin 

"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan," tutur Hery Sarifuddin di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa malam, 10 September 2019, dilansir Antara

Dia menilai, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030, salah satunya mengenai target jamaah umrah mencapai 30 juta orang. 

Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah.

Jadi, kalau tahun lalu sekitar 8 juta jemaah, maka tahun depan ditargetkan bisa mencapai 10 juta. 

"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," tuturnya. 

Hal senada disampaikan Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali yang menyebutkan, pengumuman pencabutan visa progressif secara resmi disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath. 

"Sore tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progresif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," ujar Endang Djumali di Jeddah, Selasa sore waktu setempat. 

Menurut dia, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak tahun 2016. 

Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama, maka dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR 2000 atau setara Rp 7,6 juta. Aturan tersebut menurut Endang, kini telah dicabut oleh Saudi.

"Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," kata dia. 

Bersamaan dengan pencabutan visa progresif, kata dia, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300. 

Biaya tersebut berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama, maupun kali kedua dan seterusnya. 

“Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progressif dari SAR 2000 menjadi SAR 300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR 300," ujarnya. []

Berita terkait
Jemaah Haji Kloter 17 Medan Pulang dengan Selamat
Jemaah haji Indonesia kembali ke Tanah Air dengan selamat, dan tidak ada yang wafat maupun sakit di Tanah Suci Mekkah.
2.339 Jemaah Haji Tiba di Banda Aceh
392 Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 6 tiba di Aceh.
Delay 39 Menit, 388 Jemaah Haji Kloter 5 Tiba di Aceh
Sebanyak 388 jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 5 tiba di Banda Aceh, Minggu 8 September 2019.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.