Jakarta - "Saya memang mau menampar Jokowi, mau menjerumuskan Jokowi, mau cari muka. Kenapa saya mau menampar dia? Dia harus sadar dia seorang pemimpin yang memang masih sangat diinginkan masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan rakyat Indonesia pada saat pandemi ini. Saya ingin menjerumuskan Jokowi untuk menyelamatkan Indonesia. Saya juga ingin menunjukkan muka sebagai rakyat bahwa Jokowi dibutuhkan kembali untuk satu periode."
Pernyataan tersebut disampaikan Arief Poyuono, politikus Partai Gerindra, dalam diskusi Sabtu, 20 Maret 2021, untuk menegaskan persetujuannya terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode, agar Jokowi bisa memimpin Indonesia lagi pada masa 2024 - 2029.
Saya ingin menjerumuskan Jokowi untuk menyelamatkan Indonesia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya tegas menolak ide masa jabatan presiden tiga periode. Ia tegak lurus dengan konstitusi. Pasal 7 UUD 1945 jelas menyebutkan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Setelah itu tidak bisa lagi. Jokowi menyebut pihak-pihak yang mengusulkan masa jabatan presiden tiga periode itu ingin menampar wajahnya, ingin menjerumuskannya, ingin mencari muka.
Arief Poyuono mengatakan Presiden Jokowi berkata begitu karena mematuhi aturan hukum. "Kalau konstitusinya nanti berubah, dan Jokowi diminta oleh saya dan masyarakat Indonesia untuk maju kembali, ya pasti dia akan mau."

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dua periode menjadi tiga periode menjadi perbincangan, pada awalnya dipicu ucapan Amien Rais, politikus Partai Amanat Nasional sekaligus mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Amien dalam video di kanal YouTube Amien Rais Official mengatakan rezim sekarang akan mendorong MPR melakukan sidang istimewa, memaksakan pasal dalam aturan hukum untuk memperpanjang kekuasaan menjadi tiga periode.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan MPR RI tidak akan mengubah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden. "Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945."
Bunyi Pasal 7 UUD 1945: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."