Jakarta - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Aris Idol, menyusul pedangdut Roro Fitria yang dibebaskan dari bui setelah adanya kebijakan pembebasan bersyarat melalui metode asimilasi terkait merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Pemilik nama lengkap Januarisman Runtuwene itu keluar dari rumah tahanan (Rutan) Cipinang pada Rabu, 15 April 2020 kemarin. Momen bebasnya Aris Idol dari penjara terekam dalam sesi siaran langsung di Instagramnya saat itu.
Pada bagian awal video, Aris terlihat tengah berpamitan dengan sejumlah petugas Rutan, serta rekan sesama tahanannya selama di dalam penjara sembari menenteng sebuah gitar.
"Pak, Mba, balik dulu semuanya ya," kata Aris dalam video tersebut, dikutip Tagar pada Jumat, 17 April 2020.
Aris Idol mengaku bersukur mendapat kesempatan untuk bebas lebih awal dari penjara, setelah mendekam di balik sel selama 1 tahun 3 bulan, atau setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
"Alhamdulillah sudah bebas dikasih asimilasi sama Pak Menteri. Mudah-mudahan asimilasi ini digunakan para napi dengan baik-baik. Terima kasih buat semua doanya, mudah-mudahan Covid-19 ini berakhir dan kita bisa beraktivitas kembali. Semuanya jaga kesehatan," kata Aris saat live di akun Instagramnya.
Aris Idol sebelumnya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjung Priok pada 15 Januari 2019 lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Ia diamankan bersama empat orang lainnya yang baru saja ia kenal di sebuah apartemen di Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong serta lima buah telepon genggam.
Artis Roro Fitria bersama seorang pria berinisial WH sebagai pemasoknya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Tagar/Rona)
Aris Idol bukan merupakan tahanan pertama dari kalangan selebriti menerima bebas bersyarat akibat Covid-19. Sebelumnya, pedangdut Roro Fitria juga dinyatakan bebas lantaran dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Selain itu, Roro Fitria mendapatkan kesempatan bebas lebih awal lantaran memenuhi persyaratan 2/3 masa tahanan. Sebelumnya, ia ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi. Jadi dia tuh nanti 2/3 nya ya setelah melaksanakan subsider tiga bulan. Dia bulan Agustus," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Pondok Bambu Ema Puspita di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.
Baca juga: Anisa eks Sabyan Rilis Dua Lagu Tentang Virus Corona
Kebebasan yang diterima Aris Idol dan Roro Fitria berdasarkan kebijakan Peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi untuk pencegahan penularan virus corona (Covid-19) kepada kalangan narapidana. []