Jakarta - Kasus perseteruan yang terjadi antara penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Karen Pooroe, dengan suaminya, Arya Satria Claproth, masih terus menggelinding. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akhirnya menetapkan Arya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya itu.
"Tersangkanya yaitu Arya Claproth, suami dari pelapor. Sudah kita tingkatkan statusnya," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Maret 2020.
Ulung mengatakan, Arya telah terbukti melakukan tindak kekerasan verbal kepada Karen Pooroe. Hal itu dinilai menyerang psikis Karen sehingga dapat diproses lebih lanjut ke ranah hukum dengan jeratan pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman hukuman selama 4 bulan penjara.
"Tindakannya psikis ya. Dari saksi ahli, dinyatakan bisa diproses," kata Ulung. "Psikisnya dalam bentuk verbal dan ditandai dengan barang bukti berupa video."

Diberitakan sebelumnya, Karen Pooroe melaporkan Arya Satria Claproth atas dugaan penganiayaan dan tindak KDRT yang terjadi pada 8 Oktober 2019. Saat itu, Karen mengaku mendapat perlakuan kasar dari Arya selama semalaman.
Karen mengatakan, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru berakhir sewaktu pembantu di rumah tersebut melihat kejadian itu dan membangunkan anak Karen untuk memeinta Arya berhenti bersikap kasar.
"Pada saat itu, baju saya dirobek, saya dibekap dengan baju yang dirobek dari badan saya. Intimidasi itu dilakukan dari jam 11 malam sampai jam 5.30 pagi," kata Karen saat jumpa pers, Selasa, 26 November 2019.
"(Kekerasan) berakhir saat Mbak saya ambil video itu, ada bukti, saya mendapatkan tindak KDRT, lalu Mbak saya bangunkan anak saya, anak saya menyelamatkan saya, bangunkan saya dari tangga, berteriak minta bapaknya untuk stop aniaya saya," kata dia.
Setelah pertengkaran berakhir, Arya disebut Karen membawa anaknya pergi dari rumah. Setelah itu, suaminya tersebut memutus komunikasi sehingga tidak bisa dihubungi.
Tidak tinggal diam, Karen lantas membuat laporan tindak kekerasan tersebut ke pihak kepolisian, serta mencari keberadaan sang anak yang dibawa pergi suaminya selama berhari-hari. []