Jakarta - Amerika Serikat mengecam keputusan pemerintah China yang akan menjatuhkan sanksi kepada warga Hong Kong yang melanggar Undang-Undang Keamanan Negara. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui jika pemerintah AS akan menjatuhkan sanksi kepada China yang melakukan tindakan represif terhadap warga Hong Kong.
Pemerintah AS akan menjatuhkan sanksi kepada bank-bank akan menjalin bisnis dengan pejabat Tiongkok. Namun menurut Ketua DPR, Nancy Pelosi, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan Senat sebelum diserahkan kepada Presiden Donald Trump.
Undang-undang itu merupakan tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan.
Baca Juga: UU Keamaan Negara, Warga Hong Kong Terancam Bui
Seperti diberitakan dari BBC News, Kamis, 2 Juli 2020, keputusan Tiongkok yang memberlakukan UU Keamanan Negara dan sudah disahkan beberapa hari lalu itu memicu kecaman banyak negara. Para kritikus menilai, UU itu mengakhiri kebebasan yang telah dinikmati warga Hong Kong selama 50 tahun, setelah pemerintah Inggris menyerahkan Hong Kong kepada China tahun 1997.
Nancy Pelosi, Ketua DPR AS menyebut, UU Keamanan Negara itu sebagai bentuk tirani baru. "Undang-undang itu merupakan tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan," ucapnya.

Kekecewaan yang sama juga diungkapkan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson. "Pengesahan undang-undang itu merupakan pelanggaran yang serius dan jelas dari deklarasi bersama Sino-Inggris 1985," ucapnya.
Pemerintah Tiongkok melanggar kesepakatan yang dibuat tentang kebijakan one country two systems.
Seperti diketahui, dengan adanya deklrasi Sino-Inggris ini mengakhiri kekuasaan Inggris atas Hong Kong dan menyerahkan kedaulatannya kepada China pada 1997. Di bawah perjanjian "Satu Negara Dua Sistem (One Country Two System)", pemerintah Tiongkok harus memberikan jaminan kebebasan kepada warga Hong Kong selama 50 tahun.
Dengan adanya kebijakan one country two system, Hong Kong diberikan kebebasan untuk menggelar aksi demonstransi mengkritisi kebijakan pemerintah China dan mendesak kebebasan pers.
Namun pemerintah Tiongkok melanggar kesepakatan yang dibuat tentang kebijakan one country two systems. Hal itu terlihat dari aksi represif pihak keamanan Hong Kong terhadap para demontrans menentang UU Ekstradisi. UU ini memungkinkan pelaku kriminal di Hong Kong diadili di China.
Tahun lalu, jutaan orang yang didukung aktivis pro demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menentang UU Ekstradisi. Aksi damai berubah menjadi kekerasan, setelah pihak keamanan Hong Kong bersikap represif terhadap para pendemo. Selama tujuh bulan, jalan-jalan utama di Hong Kong diwarnai sejumlah aksi demo yang menyebabkan banyak jatuh korban. Pemerintah China akhirnya membatalkan pengesahan UU Ekstradisi.
Simak Pula: China Intervensi UU Hong Kong Soal Hukum Keamanan
Meskipun banyak negara yang mengecam UU Keamanan Negara termasuk AS, China menyatakan tidak akan membatalkan. Menurut pihak Tiongkok, UU itu diperlukan untuk menghentikan aksi demo di Hong Kong sepanjang 2019 yang dinilai anarkis. Pemerintah China pede, karena mendapat dukungan 50 negara yang dipimpin Kuba di sidang PBB minggu ini. []