Asimilasi dan Bebas Bersyarat Nazaruddin Diusulkan, Belum Disetujui

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko, Nazaruddin telah memenuhi syarat administrasi dan substansif.
Bebas dari Penjara. Pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Beberapa persyaratannya Asimilasi sendiri adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status Justice Collaborator. Nantinya, Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengeluarkan keputusan menteri. Dirjen Pemasyarakatan akan memberi pertimbangan ke Menkumham dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum. Melihat syarat di atas, bisakah Nazaruddin mendapatkan haknya? (Ilustrasi)

Bandung (Tagar 3/2/2018) - Terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin mendapat usulan pembebasan bersyarat dan asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Sukamiskin Bandung. Usulan tersebut sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Humas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Achmad Sufyani membenarkan hal tersebut. Menurutnya, usulan tersebut masih menanti persetujuan dari pusat.

"Nazarudin baru diusulkan pembebasan bersyarat dan asimilasi ke pusat, sampai saat ini belum ada persetujuan dari pusat," kata Yayan kepada Tagar, Jumat sore (2/2).

Asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat. Program asimilasi ini dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Sementara itu, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya minimal 9 bulan.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, diajukan pembebasan bersyarat sejak 23 Desember 2017. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko, Nazaruddin telah memenuhi syarat administrasi dan substansif.

"Kalau saya lihat sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantifnya. Dia punya JC (justice collaborator), kemudian pidana denda sudah dibayar," katanya.

Usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan untuk dicek apakah Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan atau belum.

Dikatakan Dedi, pengajuan bebas bersyarat Nazar itu berdasarkan perhitungan dari jumlah masa tahanan dikurangi total remisi. Selain itu dihitung pula apakah telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Desember 2017 (telah menjalani 2/3 masa pidana) perhitungannya sampai dia bebas 31 Oktober 2023, itu dibagi dua berapa. Kurang lebih masih tiga tahun dia bebas. 2020-an lah nanti dia bebas," jelas Dedi.

Pembebasan bersyarat sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Beberapa persyaratannya Asimilasi sendiri adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status Justice Collaborator.

Nantinya, Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengeluarkan keputusan menteri. Dirjen Pemasyarakatan akan memberi pertimbangan ke Menkumham dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum. Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan juga akan meminta rekomendasi KPK terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Nazaruddin telah divonis empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap Wisma Atlet. Selain hukuman penjara, Nazarudin juga diganjar hukuman denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut hakim, ia terbukti menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris. Suap itu berupa lima lembar cek dengan nilai Rp 4,6 miliar yang diterima oleh dua anak buah Nazarudin yaitu Yulianis dan Oktarina.

Kasus kedua, Nazaruddin juga divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juni 2016. Ia terbukti korupsi karena menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. (aldi).

Berita terkait
0
Jokowi - Prabowo Berdampingan Salat Iduladha, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan
Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berdampingan salat Iduladha di Masjid Istiqlal. Pesan apa yang ingin disampaikan Jokowi.