Jakarta - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja dari rumah perlu dipertimbangkan dan dikaji dengan matang.
Kepastian ASN tidak menyambi pekerjaan lain (double job)
Dengan berkembang pesatnya teknologi, tidak menutup kemungkinan rencana tersebut bisa saja terlaksana. Dalam konteks ini Trubus perlu menekankan pembuatan regulasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, supaya tidak melalaikan pekerjaan primer.
"Yang pertama, itu memang memungkinkan untuk bekerja di rumah karena dengan perkembangan teknologi yang ada sekarang. Kedua yaitu kepastian ASN tidak menyambi pekerjaan lain (double job)," kata Trubus kepada Tagar, Minggu, 24 November 2019.
Rencana ini dinilainya tentu harus dilihat berdasarkan produktivitas dalam bekerja. Diperlukan pemantauan oleh pemerintah sejak awal, sehingga rencana tersebut matang, tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Seorang ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan teknologi yang sudah disediakan. Artinya, sistemnya sudah disediakan pemerintah. Hanya persoalannya itu bagaimana pengawasannya yang harus optimal, supaya hasilnya itu juga optimal," ucap dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis memandang usulan yang dimunculkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tidak ada salahnya untuk diuji pada 1 Januari 2020
"Tidak apa-apa. Efektivitas tidak bisa dilihat dari keberadaan dia di kantor kan? Efektivitas harus diukur dari seberapa tuntas pekerjaannya dan penuntasan pekerjaan tidak mesti ada di kantor," kata Margarito kepada Tagar, Sabtu, 23 November 2019.
Margarito melanjutkan, apabila pemerintah berani menerapkan wacana tersebut, maka pemerintah tidak perlu melakukan pemantauan lagi. Sebab, yang lebih penting bagaimana pekerjaan itu cepat selesai dan tepat sasaran.
"Ngapain pakai pantau-pantau (ASN). Mau cari pekerjaan selesai atau mau butuh apa? Cara berpikirnya adalah pekerjaan selesai kan? Bukan eksistensi fisik orang. Kalau sudah memungkinkan orang bekerja di rumah, ngapain diawasi, yang penting hasil pekerjaannya selesai," tuturnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Dianggap Menyalahi Prosedur
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 18 November 2019. (foto: Tagar/Popy Sofy).
Sebelumnya, Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan akan mengakomodir rancangan kebijakan skema kerja ASN tanpa harus ke kantor (telecommuting).
Ada konsep kalau kerja lebih enak yang fleksibel kan, nah mungkin generasi-generasi ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu.
"Jadi, tidak semuanya mungkin harus di dalam gedung, mungkin nanti direktorat jenderal-dirktorat jenderal tertentu tidak ada di ibu kota. Tapi tetap ada gedung bersama, ada ruang bersama yang bisa dipakai," ucap Suharso Monoarfa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 November 2019 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Ahok Jadi Komut Pertamina, Veronica Tan Jualan
Kebijakan skema kerja ASN tanpa harus ke kantor ini dinilai sebagai konsep kerja fleksibel untuk generasi penerus di masa yang akan datang.
"Ada konsep kalau kerja lebih enak yang fleksibel kan, nah mungkin generasi-generasi ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu," tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP ini mengatakan kebijakan skema kerja ASN tanpa harus ke kantor akan diuji coba 1 Januari 2020, pada 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.
Jika berhasil, bukan tidak mungkin konsep kerja tanpa harus ke kantor akan diterapkan di ibu kota baru Indonesia.
"Kita punya ibu kota baru itu adalah smart city, juga smart government, bisa fleksibel dalam hal pekerjaannya. Tetapi yang penting, mereka bisa men-deliver pekerjaannya, assignment-nya bahkan dia bisa me-reply bila ada yang kurang tepat dan seterusnya," ujarnya. []