ASN Depok Dilarang Terima Parsel

ASN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dilarang menerima parsel dari siapapun karena itu dianggap bentuk gratifikasi
Wali Kota Depok Mohammad Idris (Foto: Istimewa)

Depok - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dilarang menerima parsel dari siapapun karena itu dianggap bentuk gratifikasi.

Demikian disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris, saat dihubungi Tagar, Kamis 23 Mei 2019. Dia mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"ASN Depok tidak boleh memberi maupun menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.

Baca juga: DPRD Depok Tolak Rancangan Perda Kota Religius

Ketentuan ini disampaikan melalui surat imbauan Wali Kota Depok Nomor: 003/236-Irda tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

"Apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangka waktu pelaporan selama 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Menurutnya, untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Baca juga: Kawasan Tanpa Rokok Justru Tingkatkan PAD Depok

Selanjutnya, melaporkan kepada Inspektorat Daerah Kota Depok disertai dengan penjelasan dan dokumen penyerahannya.

"Kemudian, Inspektorat akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tandasnya.[]

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"