Ambon - Jajaran Polres Pulau Buru, menangkap dua tersangka pembobolan brankas di ruang keuangan Kantor Badan Perencaan Pembanguna Daerah (Bappeda) Kabupaten Buru, Maluku. Dua tersangka yang masih kerabat ini, satu diantaranya adalah Aparat Sipil Negara (ASN) bernama Umar Buton, 35 tahun, yang berdinas di kantor tersebut.
Satu tersangka lagi bernama Fajrin, 18 tahun. Keduanya ditangkap tidak bersamaan, Umar ditangkap di salah satu penginapan di Kota Ambon, Sabtu, 7 Maret 2020. Sedangka Fajrin di Kota Namlea.
Saat itu, umar tak sendiri ditemani kerabatnya, Fajrin. Sebelum beraksi, Umar menutup CCTV dengan plastik kemudian merusak pintu ruang bendahara.
Waka Polres Pulau Buru Kompol Bachrie Hehanussa mengakui, pencurian brankas, leptop dan handphone di kantor Bappeda Buru terungkap setelah polisi mempelajari CCTV.
Dalam CCTV itu, kata Bachrie, terekam Umar saat masuk ke dalam kantor menyamar sebagai perempuan mengenakan daster, Kamis 4 Maret 2020 dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.
"Saat itu, umar tak sendiri ditemani kerabatnya, Fajrin. Sebelum beraksi, Umar menutup CCTV dengan plastik kemudian merusak pintu ruang bendahara," kata Bachrie kepada Tagar saat dihubungi dari Ambon, Senin 9 Maret 2020.
Setelah kedua masuk ke dalam ruangan, kata Bachrie, tak langsung mengambil brankas melainkan leptop dan handphone (HP) yang ada di atas meja kerja bendahara. Setelah itu, mengambil brankas dan dibawa ke hutan di kawasan Jiku Kecil, Desa Namlea.
Brankas tersebut lalu dibongkar menggunakan linggis. Dari pengakuan keduanya, brankas berisi 16 juta lebih. Uang hasil curian kemudian dibagi rata.
"Usai mencuri, Umar pergi ke Ambon menaiki kapal sementara Fajrin menetap di Namlea. Kepergian Umar diketahui, maka anggota saat itu juga pergi ke Ambon menaiki kapal yang sama," ujarnya.
Bachrie mengatakan, meski saat itu Umar sudah dibuntuti mulai dari kapal, tapi tak langsung ditangkap hingga Sabtu, 7 Maret baru pria 35 tahun itu ditangkap di salah satu penginapa di Kota Ambon.
Usai ditangkap lalu polisi membawanya kembali ke Kota Namlea, Ibukota Kabupaten Buru. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita uang sisa hasil pencurian senilai Rp 2.433.000. Selain itu, brankas, laptop, hp, martil dan linggis.
Usai mencuri, Umar pergi ke Ambon menaiki kapal sementara Fajrin menetap di Namlea.
"Dari pengakuan kedua tersangka, linggis digunakan untuk membongkar pintu ruang Bendahara Bappeda dan brankas. Baju daster dipakai Umar untuk menyamar sebagai perempuan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat dua tersangka itu dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke (3e) dan (6e) dan junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Umar dan Fajrin sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pulau Buru.
Sebelumnya dalam laporan bendahara Bappeda, Sukmawati Asri, menyebutkan uang terdapat dalam brankas itu senilai Rp 30 juta lebih. Sedangkan pengakuan dua tersangka dalam brankas yang dibongkar hanya terdapat uang senilai Rp 16 juta lebih.
Menanggapi hal tersebut, mantan Waka Polres Seram Bagian Barat (SBB) ini mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi soal nomimal uang dalam brankas tersebut sebetulnya.
"Nanti kami mendalami lagi. Yang penting sekarang tersangka sudah kami tangkap dulu," ujarnya. []