Jakarta - Pemerintah terus berkomitmen memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 berupa subsidi gaji. Kali ini subsidi gaji sudah memasuki tahap III dan dipastikan pada hari ini, Senin, 14 September 2020 akan ditransfer kepada 3,5 juta pekerja.
Seharusnya pencairan tahap III dilakukan Jumat lalu, 11 September 2020. Namun dibatalkan dan baru bisa dilaksanakan hari ini. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memerlukan waktu untuk memverifikasi karena jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II.
Baca Juga: Mantaf Ini, Subsidi Gaji Dilanjutkan Tahun Depan
Menurutnya, total data calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah diterima pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Bantuan subsidi upah tahap pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program. "Untuk batch kedua ada Rp 3 juta. Untuk batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami Rp 3,5 juta," ucap Ida dalam keterangannya.
Bantuan subsidi gaji ini diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.
Sebelumnya, Menteri Ida menyebutkan, akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dengan perkiraan Jumat, 11 September 2020. Hal ini sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah verifikasi data rampung, diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Kemudian, dari KPPN selanjutnya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek. BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.
Sebelumnya Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, mengungkapkan berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.
Kemudian untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima.
“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” katanya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta.
Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.
Simak Pula: Subsidi Gaji, 14 Juta Rekening Karyawan Sudah Terdata
“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Soes. []